faktakalbar

Kejati Kalteng Geledah Kantor PT Investasi Mandiri Terkait Dugaan Korupsi Zircon, Negara Rugi Rp1,3 Triliun

Penulis: Redaksi Sunday, 07 September 2025 📖 1 menit
Kejati Kalteng Geledah Kantor PT Investasi Mandiri Terkait Dugaan Korupsi Zircon, Negara Rugi Rp1,3 Triliun
Faktakalbar.id, PALANGKARAYA - (06/09/2025) - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah ( Kejati Kalteng ) menggeledah kantor PT Investasi Mandiri di Palangka Raya pada Rabu (3/9/2025). Baca Juga:   Mantan Gubernur Lampung Diperiksa Kejati Terkait Korupsi PI Rp271 Miliar, Rumah Digeledah Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan dan ekspor zircon, ilmenite, dan rutil yang diduga merugikan negara hingga Rp1,3 triliun. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sembilan unit komputer, lima kotak berisi dokumen penting, dan satu unit kendaraan operasional perusahaan. Kasus yang sedang diusut ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam penjualan mineral tersebut oleh PT Investasi Mandiri sejak tahun 2020 hingga 2025. Perusahaan ini memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 2.032 hektare di Desa Tawang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kabupaten Gunung Mas. Izin tersebut diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010 dan diperpanjang oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kalteng pada tahun 2020. Namun, dalam praktiknya, PT Investasi Mandiri diduga menggunakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Kalteng sebagai kedok. Komoditas yang dijual seolah-olah berasal dari wilayah IUP mereka, padahal sebagian besar justru diperoleh dari tambang rakyat di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas melalui CV Dayak Lestari serta pemasok lain. Baca Juga:   Kedepankan Sanksi Administratif Ketimbang Pidana, PSDKP Diperiksa Kejati "Diduga akibat penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut, seakan-akan melegalisasi penjualan zircon, ilmenite, dan rutil yang bukan berasal dari lokasi IUP OP PT Investasi Mandiri. Negara dirugikan senilai Rp1,3 triliun, belum termasuk potensi kerugian dari pajak daerah, kerusakan lingkungan, serta praktik tambang di kawasan hutan tanpa IPPKH," ungkap Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, saat konferensi pers pada Kamis (4/9/2025). Hendri menambahkan, saat ini penyidik masih mendalami lebih lanjut alat bukti yang sudah diamankan. "Saat ini penyidik masih mendalami lebih lanjut alat bukti yang sudah diamankan dan berkoordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan riil kerugian negara," jelasnya. (ra)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK