Kerugian Negara Triliunan Rupiah, Kejati Kalteng Dalami Dugaan Korupsi PT Investasi Mandiri
Faktakalbar.id, PALANGKA RAYA
- Senin (08/09/2025) Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Kalimantan Tengah
(Kalteng) telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan PT Investasi Mandiri (PT IM) ke tahap penyidikan.
Baca Juga:
Kejati Kalteng Geledah Kantor PT Investasi Mandiri Terkait Dugaan Korupsi Zircon, Negara Rugi Rp1,3 Triliun
PT IM diduga kuat melakukan manipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk melancarkan praktik penambangan zirkon ilegal sejak tahun 2020 hingga 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan rekayasa tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp1,3 triliun.
Terkait kasus ini, Kepala
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng
, Vent Christway, angkat bicara dan menegaskan posisi pemerintah daerah.
Ia menyatakan bahwa Dinas ESDM tidak mengetahui adanya praktik jual beli bahan tambang ilegal yang dikaitkan dengan PT IM.
"Kami hanya menjalankan fungsi evaluasi dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sesuai ketentuan. Jika kemudian ada pihak yang menyalahgunakan persetujuan RKAB, kami tidak mengetahui,"
ungkap Vent di Palangka Raya, Jumat (05/09/2025).
Menurutnya, mekanisme resmi pengangkutan dan penjualan bahan tambang di Kalimantan Tengah diatur melalui Surat Angkut Asal Barang (SAAB), yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017.
Vent menjelaskan bahwa setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) wajib mengajukan SAAB sebelum mengangkut atau menjual bahan tambang, termasuk untuk ekspor.
"Faktanya, sepanjang yang tercatat pada kami, PT IM tidak pernah mengurus SAAB untuk kegiatan yang diberitakan,"
tegasnya.
Vent menambahkan, SAAB berfungsi sebagai instrumen monitoring pemerintah terhadap distribusi bahan tambang untuk mencegah kerugian pada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan kerugian lainnya.
Baca Juga:
Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja GKE Sintang
"Dengan SAAB, kami bisa memonitor kegiatan perusahaan dan mencegah peredaran hasil tambang dari sumber yang tidak sah,"
jelasnya.
Ia menegaskan, Dinas ESDM Kalteng mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejati Kalteng.
"Kami mendukung sepenuhnya proses hukum agar persoalan ini terang dan sesuai aturan,"
pungkas Vent.
(ra)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.