Kasus Uang Siluman Pokir: Kejati NTB Tetapkan IJU dan MNI Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil langkah tegas dengan menetapkan dua Anggota DPRD NTB Tersangka terkait kasus uang 'siluman' anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB 2025. Kedua tersangka, yakni Indra Jaya Usman alias IJU dan Muhammad Nashib Ikroman alias MNI langsung ditahan.
"Kami dari penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penahanan dua orang tersangka dalam kasus gratifikasi. Inisial IJU dan MNI," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Kamis (20/11/2025).
Identitas Tersangka dan Lokasi Penahanan
Tersangka IJU, yang juga Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat NTB, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
Sementara itu, tersangka MNI, politikus Partai Perindo, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya, Lombok Tengah.
"Kami lakukan penahan selama 20 hari ke depan," imbuh Zulkifli Said.
Sebelum ditahan, kedua tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Penyidik kemudian melakukan penetapan tersangka hingga akhirnya menahan kedua anggota dewan itu.
Saat digiring ke mobil tahanan, kedua Anggota DPRD NTB Tersangka tersebut mengenakan rompi tahanan Kejati NTB berwarna merah muda dengan tangan terborgol dan enggan memberikan komentar.
Baca Juga:
Bingung! Pasca Putusan Praperadilan, Muda Mahendrawan Malah Klaim Damai dengan Pelapor Bukan Korban
Ancaman Pidana dan Pasal yang Diterapkan
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pasal tersebut secara spesifik menyasar tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh setiap orang yang memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Tujuannya adalah agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Kedua tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp250 juta.
Baca Juga:
Soroti Dinamika Musorprov KONI Kalbar, Pengamat: Aklamasi Jalan Terbaik Jaga Marwah Organisasi
Pengembalian Uang dan Proses Penyidikan
Kasus Uang Siluman Pokir DPRD NTB ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara sejak September lalu, setelah Kejati NTB menemukan adanya dugaan tindak pidana melawan hukum.
Dalam kasus ini, Kejati NTB juga telah menerima pengembalian uang 'siluman' dari sejumlah anggota DPRD NTB pada saat penyelidikan.
Nilai uang yang dikembalikan mencapai Rp1,8 miliar, dan pengembalian uang itu dijadikan barang bukti dalam penanganan kasus tersebut.
Sebelum naik ke tahap penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah anggota DPRD NTB, termasuk Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda dan para wakil ketua serta beberapa anggota lainnya.
(*Drw)
Tag:
#Tipikor
#Gratifikasi
#Kasus Uang Siluman Pokir DPRD NTB
#Anggota DPRD NTB Tersangka
#Kejati NTB
#Indra Jaya Usman
#Muhammad Nashib Ikroman
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.