faktakalbar

Kelabui Petugas, Ekskavator Tambang Ilegal di Bangka Tengah Dikubur Sedalam 6 Meter

Penulis: Redaksi Thursday, 27 November 2025 📖 2 menit
Kelabui Petugas, Ekskavator Tambang Ilegal di Bangka Tengah Dikubur Sedalam 6 Meter
Faktakalbar.id, BANGKA TENGAH – Upaya penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus diintensifkan. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan ( Satgas PKH ) Korwil Kepulauan Babel mencatatkan perkembangan signifikan dalam rangkaian operasi penertiban yang digelar di wilayah tersebut. Baca Juga: Imparsial Kritik Keras Pelibatan TNI dalam Penertiban Tambang Ilegal di Bangka Belitung Terhitung sejak tanggal (8/11/2025), tim gabungan telah berhasil mengamankan total 64 unit alat berat tambang ilegal. Barang bukti tersebut terdiri dari 62 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang disita dari berbagai titik persembunyian di wilayah Kabupaten Bangka Tengah. Temuan terbaru terjadi pada Senin, (24/11/2025). Petugas berhasil mengendus keberadaan 25 unit excavator yang disembunyikan di lima lokasi berbeda di Kecamatan Lubuk Besar. Temuan ini mempertegas indikasi bahwa aktivitas ilegal di wilayah tersebut berjalan dengan pola yang sangat terstruktur, masif, dan sengaja ditutupi oleh para pelaku. Koordinator Wilayah Satgas PKH Bangka Belitung, Kolonel Amrul Huda, mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai modus operandi yang digunakan para pelaku untuk mengelabui petugas. Mereka tidak segan-segan melakukan cara-cara ekstrem demi menyembunyikan aset kejahatannya. Selain disembunyikan di area perkebunan warga, semak belukar, hingga masuk jauh ke dalam hutan, petugas menemukan modus baru yang mencengangkan. Baca Juga: Kejagung Buru Pemodal Kakap di Balik Tambang Timah Ilegal Bangka Tengah Ada unit excavator yang ditemukan dalam kondisi sengaja dikubur di dalam tanah hingga kedalaman mencapai 6 meter. “Seluruh alat berat ini diduga kuat digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal, baik yang terjadi di dalam kawasan hutan lindung maupun di lokasi tambang tanpa izin di luar kawasan hutan,” tegas Kolonel Amrul Huda, Rabu (26/11/2025). Satgas PKH menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Cara-cara sistematis untuk menghilangkan jejak tersebut menunjukkan adanya niat jahat untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. “Secara hukum, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menyatakan bahwa setiap orang yang membawa alat berat atau alat mekanis lain ke dalam kawasan hutan tanpa izin dapat dipidana. Artinya, sekadar memasukkan excavator ke dalam kawasan hutan lindung saja sudah merupakan tindak pidana,” jelas Amrul Huda. Lebih lanjut, Amrul memaparkan bahwa jika alat berat tambang ilegal tersebut terbukti digunakan untuk menambang, mengubah bentang alam atau tutupan lahan, serta mengambil mineral secara ilegal, maka pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Baca Juga: Sembunyikan Alat Berat di Hutan, Satgas PKH Sita 9 Ekskavator Tambang Ilegal di Bangka Tengah Pasal yang menanti para pelaku meliputi pidana kehutanan, pidana pertambangan (UU Minerba), hingga pidana lingkungan hidup (UU PPLH). “Dengan demikian, kegiatan yang dilakukan para pelaku tidak hanya ilegal, tetapi juga memenuhi unsur kejahatan terorganisasi yang menimbulkan kerusakan lingkungan besar-besaran. Proses penyelidikan sedang berjalan dan jika seluruh unsur terpenuhi, perkara akan ditingkatkan ke proses hukum berikutnya,” pungkasnya. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK