faktakalbar

Kelola 23 Ribu Hektare Lahan, Pemkab Melawi Soroti Perusahaan Sawit yang Belum Punya HGU

Penulis: Redaksi Tuesday, 10 February 2026 📖 1 menit
Kelola 23 Ribu Hektare Lahan, Pemkab Melawi Soroti Perusahaan Sawit yang Belum Punya HGU
Faktakalbar.id, MELAWI – Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Melawi memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha perkebunan yang tidak mematuhi regulasi. Wakil Bupati Melawi, Malin, secara khusus menyoroti adanya aktivitas sejumlah Perusahaan Sawit Tanpa HGU (Hak Guna Usaha) yang tetap menjalankan produksi di wilayahnya, padahal legalitas lahan mereka belum tuntas. Baca Juga: Pakai AI dan Data Kapal, Kemenkeu Deteksi Manipulasi Ekspor 10 Perusahaan Sawit Besar Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah daerah, tercatat ada lima perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran tersebut. Total luas lahan yang dikelola oleh kelima perusahaan ini mencapai angka yang cukup signifikan, yakni sekitar 23.338 hektare. Selain masalah legalitas lahan, Malin juga mengungkapkan temuan lain di lapangan. Terdapat pabrik kelapa sawit yang beroperasi namun tidak didukung oleh kepemilikan kebun sendiri. Praktik ini dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Wakil Bupati menegaskan bahwa operasional perusahaan yang hanya bermodalkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa disertai HGU adalah tindakan yang tidak sah secara hukum. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta putusan Mahkamah Konstitusi. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan memiliki IUP sekaligus HGU agar operasionalnya dianggap legal. Menyikapi temuan Perusahaan Sawit Tanpa HGU ini, Malin memastikan bahwa Pemkab Melawi tidak akan tinggal diam. Baca Juga: TI Indonesia Nilai Perusahaan Sawit Rentan Praktik Korupsi Pemerintah daerah siap mengambil langkah tegas jika perusahaan terkait tidak segera membenahi administrasi dan kewajibannya. "Perusahaan tidak bisa hanya berpegang pada izin usaha perkebunan. HGU itu dasar legal penguasaan lahan. Kalau tidak sesuai kerangka regulasi, itu sudah masuk kategori pelanggaran administratif. Pemda Melawi akan mengambil tindakan. Salah satunya dengan memberikan sanksi hingga pencabutan IUP bila perusahaan tidak segera menyelesaikan kewajibannya,” tegas Malin. Ultimatum ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah daerah untuk menertibkan iklim investasi di Kabupaten Melawi, sekaligus memastikan setiap korporasi taat pada aturan hukum agraria yang berlaku di Indonesia. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK