Pemkot Pontianak Dorong Kemandirian Fiskal Lewat Go Katan
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Pemerintah Kota Pontianak
terus mendorong kemandirian fiskal melalui berbagai inovasi layanan publik.
Salah satunya diwujudkan lewat peluncuran program Layanan Pajak Daerah Go Kecamatan (Go Katan) yang diresmikan oleh Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, di Kantor Camat Pontianak Kota, Jalan Alianyang, Selasa (15/07/2025).
Baca Juga:
Pemkot Pontianak Perbarui MoU dengan Untan untuk Perkuat Pembangunan Berbasis Kajian Ilmiah
Program ini merupakan kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak dan Tim Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Barat.
Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak daerah melalui pendekatan layanan langsung di lingkungan warga.
“
Kami hadirkan sosialisasi sekaligus layanan jemput bola di kecamatan. Tujuannya agar warga lebih memahami prosedur pembayaran pajak, besarannya, serta kemudahan akses layanan langsung di lingkungan tempat tinggal mereka
,” ujar Amirullah.
Ia menjelaskan bahwa pajak daerah menjadi komponen utama dalam struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak. Saat ini kontribusinya berkisar antara 31 hingga 33 persen dari total pendapatan daerah.
“
Pendapatan ini sangat menentukan keberlangsungan pembangunan, seperti perbaikan jalan lingkungan hingga penyediaan layanan publik lainnya yang seluruhnya dibiayai dari PAD
,” jelasnya.
Melalui program Go Katan, Pemkot Pontianak juga turut mengampanyekan sistem opsen atau pembagian hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) antara provinsi dan kabupaten/kota.
Meski masih menjadi kewenangan provinsi, hasil pendapatan dari sektor tersebut kini langsung masuk ke kas daerah.
“
Opsen artinya pilihan. Nilainya tetap, tetapi pembagiannya langsung ke pemerintah kota, memperkuat kapasitas fiskal daerah
,” tambah Sekda.
Amirullah juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan insentif fiskal yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, termasuk pembebasan dan pengurangan denda pajak kendaraan yang berlaku hingga 20 Desember 2025.
Baca Juga:
Pemerintah Matangkan Skema Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan
“
Dengan adanya Samsat Keliling dan layanan jemput bola PBB-P2, kami berharap masyarakat makin dimudahkan dalam menjalankan kewajiban perpajakan
,” tutup Amir, sapaan karibnya.
(fd)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.