faktakalbar

Kembali Berulah, Residivis Pengedar Sabu di Landak Diringkus Polisi Bersama Dua Rekannya

Penulis: Redaksi Tuesday, 28 April 2026 📖 2 menit
Kembali Berulah, Residivis Pengedar Sabu di Landak Diringkus Polisi Bersama Dua Rekannya
Faktakalbar.id, LANDAK — Seorang residivis kasus narkotika berinisial EI kembali berurusan dengan hukum setelah diringkus Satresnarkoba Polres Landak di Dusun Pulau Bendu, Desa Hilir Tengah, Senin (27/4/2026). Penangkapan EI merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka lain, R dan G, yang sebelumnya dicegat polisi saat melintas di Gang Bahtera, Ngabang. Baca Juga:  Gagal Kelabui Petugas Lewat Titipan Taksi, Polres Ciduk Pengedar Sabu di Landak Operasi ini menunjukkan ketegasan aparat dalam mengawasi para pelaku lama yang kembali terlibat sebagai pengedar shabu di Landak. Penangkapan bermula ketika tim Satresnarkoba menghentikan sepeda motor Yamaha Aerox yang dikendarai R dan G pada pukul 20.30 WIB. Dari tangan R, polisi menyita satu klip shabu seberat 1,06 gram bruto serta alat hisap sederhana berupa sendok pipet. Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari EI. Bergerak cepat, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah EI di Dusun Pulau Bendu. Di sana, polisi menemukan tambahan barang bukti shabu seberat 0,45 gram bruto. Baca Juga:  Simpan 20 Paket di Kaleng Rokok, Pengedar Sabu di Landak Ditangkap di Warung Kasat Resnarkoba Polres Landak, Yulianus Van Chanel, mengonfirmasi bahwa EI merupakan wajah lama dalam catatan kriminal narkotika di wilayah tersebut. Penangkapan ini mempertegas komitmen kepolisian dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika di Kabupaten Landak. “Benar telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang terduga pelaku berinisial R, G dan EI pengedar shabu di Landak di Dusun Hilir Tengah II dan di Dusun Pulau Bendu. Terduga pelaku EI adalah residivis kasus Narkotika yang pernah ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Landak sebelumnya,” kata Yulianus Van Chanel. Ia menambahkan, saat ini para tersangka beserta seluruh barang bukti, termasuk satu unit ponsel dan sepeda motor, telah diamankan untuk kepentingan proses hukum. Polisi juga masih mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin menjadi pemasok utama bagi jaringan EI. “Kami menegaskan bahwa Polres Landak akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas penyalahgunaan narkotika, terutama aparat desa kiranya tidak sungkan bilamana kami minta didampingi saat lakukan penggeledahan karena itu yang diamanahkan undang-undang,” pungkasnya. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK