faktakalbar

Kembali Terjerat Narkoba, Mantan Pasien Rehabilitasi di Kubu Raya Ditangkap Bawa 0,30 Gram Sabu

Penulis: Redaksi Thursday, 11 December 2025 📖 2 menit
Kembali Terjerat Narkoba, Mantan Pasien Rehabilitasi di Kubu Raya Ditangkap Bawa 0,30 Gram Sabu
Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Seorang pemuda berinisial AO (25) harus kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Mantan pasien rehabilitasi di Yayasan Garatak ini diamankan oleh Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu ke dalam fasilitas pemulihan tersebut. Baca Juga: Gagal Kirim Sabu ke Surabaya, Kakek 61 Tahun Dibekuk Tim Labubu Polres Kubu Raya Penangkapan terhadap AO dilakukan pada Senin (1/12/2025). Kasus ini terungkap berkat kejelian petugas yayasan yang mencurigai gerak-gerik pelaku. AO diketahui sudah lama tidak mengikuti program pemulihan, namun tiba-tiba kembali ke yayasan dengan gelagat yang tidak wajar saat memasuki salah satu kamar. Melihat perilaku mencurigakan tersebut, pihak yayasan segera berkoordinasi dengan Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya. Tim gabungan kemudian bergerak cepat menuju lokasi untuk memastikan dugaan adanya penyalahgunaan narkotika. Benar saja, saat petugas melakukan penggerebekan dan pemeriksaan di dalam kamar, AO tidak dapat berkutik. Petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 0,30 gram yang diletakkan secara terbuka di atas meja. Dari hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP), AO mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia mengaku membeli sabu itu dari seorang pria berinisial S di kawasan Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur. Baca Juga: Tangkap Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Polisi Sita Lima Paket Sabu Siap Edar Parahnya, kedatangan AO kembali ke yayasan bukan untuk berobat, melainkan diduga berniat menggunakan sabu tersebut sembari mengajak pasien rehabilitasi lain untuk ikut mengonsumsi narkoba. Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari sinergi yang baik antara pihak yayasan dan kepolisian. “Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas Yayasan Rehabilitasi Garatak karena pelaku AO tiba-tiba kembali setelah cukup lama tidak mengikuti program rehabilitasi. Petugas melihat gelagat yang mencurigakan sehingga segera berkoordinasi dengan Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya,” jelas AIPTU Ade saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025). Ade menambahkan bahwa barang bukti ditemukan langsung saat penggeledahan. Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut. “Pada saat diamankan, AO mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya. Ia membeli barang tersebut di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya. Pihak kepolisian mengapresiasi langkah cepat pihak yayasan yang segera melapor. Hal ini dinilai krusial untuk mencegah rusaknya proses pemulihan pasien lain akibat pengaruh buruk dari luar. “Kami mengapresiasi respons cepat petugas yayasan yang langsung berkoordinasi dengan kami. Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan rehabilitasi. Hingga saat ini, Tim Labubu terus bekerja karena menangkap pemilik atau jaringan narkotika bukan perkara mudah. Untuk itu, kami meminta dukungan dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian,” tegas Ade. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK