Kemendagri: Wakaf Bukan Sekadar Filantropi, Tapi Instrumen Strategis Pembangunan Daerah
Faktakalbar.id, JAKARTA -
Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri
) mendorong perubahan paradigma dalam memandang wakaf di Indonesia.
Tidak lagi dilihat hanya sebagai kegiatan amal atau filantropi, wakaf kini ditegaskan sebagai salah satu instrumen strategis yang memiliki potensi besar untuk mengakselerasi pembangunan nasional dan pembangunan daerah.
Baca Juga:
Kemendagri Peringatkan Daerah dengan Inflasi Tinggi, Minta Segera Ambil Langkah Nyata
Penegasan ini disampaikan oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri, Yusharto Huntoyungo, saat mewakili Menteri Dalam Negeri dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Wakaf Indonesia (BWI) 2025.
Acara yang mengusung tema “Gerakan Indonesia Berwakaf: Meneguhkan Asta Cita Menuju Indonesia Emas” tersebut digelar di Hotel Pullman Jakarta pada Rabu, (6/8/2025).
Menurut Yusharto, potensi wakaf, khususnya dalam bentuk wakaf uang dan aset produktif, harus diintegrasikan secara serius ke dalam skema pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan serta kemandirian masyarakat di berbagai wilayah.
“Kami mendorong untuk bisa menyelenggarakan kegiatan yang produktif berdasarkan filosofi dari wakaf yaitu merupakan filantropi, sehari bisa dua kali juga kita berwakaf dengan jumlah yang tidak ada nisab, ini berarti menjadi potensi bagi pembangunan daerah.” ungkapnya.
Dalam paparannya, Yusharto turut menyoroti sejumlah tantangan yang masih menghambat optimalisasi wakaf.
Baca Juga:
Dirut Bank Kalbar Hadiri Pelantikan Pengurus Wakaf Indonesia Kalbar 2024–2027
Beberapa di antaranya adalah rendahnya tingkat literasi wakaf di kalangan masyarakat, minimnya jumlah nazhir (pengelola wakaf) yang profesional, hingga lemahnya kelembagaan pengelola wakaf.
Selain itu, regulasi yang belum optimal dan ketiadaan sistem digital nasional untuk memantau aset wakaf secara terintegrasi juga menjadi kendala.
Pemerintah daerah (pemda), lanjutnya, memegang peranan kunci untuk memperkuat ekosistem wakaf.
Dengan kewenangan menetapkan kebijakan, mengalokasikan anggaran, serta menggerakkan aparatur hingga tingkat desa, pemda dapat menjadi motor penggerak kolaborasi antar pemangku kepentingan.
"Biro kesejahteraan rakyat ini merupakan struktur yang lazim ada di provinsi, kabupaten dan kota yang akan menjadi mitra Bapak/Ibu dari BWI untuk melakukan koordinasi (terkait pengelolaan wakaf)." jelasnya.
Yusharto juga menegaskan bahwa BWI harus diposisikan sebagai mitra strategis pemerintah, bukan disetarakan dengan organisasi masyarakat (ormas). Oleh karena itu, Kemendagri siap mendukung penguatan posisi BWI di daerah.
Baca Juga:
Inflasi Daerah Meroket, Kemendagri Peringatkan 10 Provinsi Ini
Pihaknya juga mendorong penyusunan
roadmap
pengembangan wakaf untuk lima tahun ke depan, dengan fokus pada program produktif seperti pembiayaan pendidikan 12 tahun, pengembangan UMKM berbasis wakaf, dan pembangunan infrastruktur sosial.
"Kementerian Dalam Negeri sekali lagi sangat mendukung untuk terlibatnya semua pihak dalam proses pembangunan daerah. Dan hasil yang diperoleh dari kegiatan ini tentu akan mensejahterakan masyarakat. Kembali lagi kita pada prinsip penyelenggaraan pemerintahan Bapak/Ibu sekalian." pungkasnya.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.