faktakalbar

Kemenhut: 10 Persen Perusahaan Hutan Belum Tertib Laporkan Kesiapan Karhutla

Faktakalbar.id - Kementerian Kehutanan mengancam akan menindak tegas pemilik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang lalai menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area konsesi masing-masing selama cuaca ekstrem El Nino 2026–2027.

Penulis: Natash Tuesday, 25 August 2026 📖 1 menit
Kemenhut: 10 Persen Perusahaan Hutan Belum Tertib Laporkan Kesiapan Karhutla
Kemenhut memperketat evaluasi ketaatan pemegang izin PBPH dalam penanganan karhutla selama cuaca ekstrem El Nino. 10 persen perusahaan tercatat belum tertib laporan. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id - Kementerian Kehutanan mengancam akan menindak tegas pemilik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang lalai menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area konsesi masing-masing selama cuaca ekstrem El Nino 2026–2027.

Peringatan keras tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut Laksmi Wijayanti saat memimpin rapat evaluasi karhutla di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Ancaman iklim El Nino dinilai membutuhkan pola penanganan yang tidak lagi dapat dijalankan secara biasa oleh para pengelola kawasan.

Laksmi menegaskan bahwa penanganan yang setengah-setengah akan dikategorikan sebagai bentuk kelalaian serius dari pemegang izin usaha.

"Kondisi cuaca ekstrem menyebabkan kewajiban pengamanan areal konsesi masing-masing harus ekstra dan luar biasa. Melaksanakan dengan cara business as usual justru akan terlihat sebagai kelalaian karena tidak nampak urgensi untuk menangani krisis," ujar Laksmi.

Evaluasi ketat saat ini langsung menyasar kesiapan sarana prasarana, sistem deteksi dini, hingga tingkat kecepatan respons di lapangan.

Kemenhut mencatat sekitar 10 persen dari total pemegang izin konsesi hutan masih belum tertib dalam melaporkan kesiapsiagaan karhutla.

Otoritas kehutanan memastikan tingkat ketaatan perusahaan tidak lagi diukur sekadar dari kelengkapan dokumen administratif di atas kertas.

"Pemegang izin dan pengelola kawasan wajib menjadi garda terdepan ketika titik api terdeteksi. Kehadiran dan kinernyanya harus dibuktikan, bukan hanya bagus di dokumen laporan. Evaluasi saat ini sudah berjalan, dan respons cepat dan nyata atas setiap bentuk instruksi, masukan, dan teguran kepada seluruh pemegang izin akan menjadi indikator dalam penegakan ketaatan," ujar Laksmi.

Pertemuan tersebut diikuti oleh perwakilan dinas kehutanan dari 37 provinsi, 18 Balai Pengelolaan Hutan Lestari, serta pengurus Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI).

Pengawasan ketat dipastikan berlanjut guna memastikan seluruh perusahaan pemegang izin tidak lepas tangan dari ancaman bencana kebakaran.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK