faktakalbar

Kemenhut dan Satgas PKH Tutup 55 Lubang Tambang Emas Ilegal di Gunung Halimun Salak

Penulis: Redaksi Thursday, 04 December 2025 📖 2 menit
Kemenhut dan Satgas PKH Tutup 55 Lubang Tambang Emas Ilegal di Gunung Halimun Salak
Faktakalbar.id, NASIONAL - Kementerian Kehutanan ( Kemenhut ) bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menghentikan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Dalam operasi yang digelar Rabu (3/12/2025), tim gabungan menutup sebanyak 55 lubang Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Baca Juga: Gakkum Kemenhut Tutup Paksa Puluhan Lubang Emas Ilegal di Kawasan Konservasi TNGHS Lebak Langkah penertiban ini difokuskan pada area Resor Panggarangan yang mencakup Blok Cirotan, Cisopi, dan Cimari. Penutupan ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan upaya preventif mendesak untuk mencegah kerusakan hutan yang dapat memicu bencana alam serius. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa PETI adalah kejahatan kehutanan yang merusak ekosistem sekaligus tatanan sosial ekonomi masyarakat. Ia mengingatkan pentingnya menjaga kawasan konservasi agar tragedi bencana di wilayah lain tidak terulang di sini. “Jangan sampai kasus bencana alam yang terjadi di Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh dialami di wilayah ini,” ujar Dwi saat memimpin penutupan lubang tambang di Blok Cirotan. Dwi menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Aktivitas tambang emas ilegal dinilai mengeksploitasi sumber daya alam secara serampangan yang mengganggu keseimbangan ekologi. “Kita pastikan akan melakukan tindakan terhadap kejahatan kehutanan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Kehutanan serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH),” tegas Dwi. Kawasan TNGHS yang membentang di Kabupaten Sukabumi, Bogor, dan Lebak menghadapi ancaman serius. Ketua Dansatgas PKH Garuda, Mayjen Dody Trywinarto, mengungkapkan bahwa perambahan hutan untuk tambang sudah terjadi sejak tahun 1990-an dengan luas kerusakan mencapai 105,72 hektare. Baca Juga: Rusak Hutan Konservasi, Gubernur Banten Minta Penertiban PETI di Gunung Halimun Salak Dipercepat Berdasarkan data terbaru, terdapat hampir 1.400 titik PETI yang tersebar di kawasan tersebut. Lubang-lubang ini memiliki kedalaman puluhan meter yang sangat membahayakan struktur tanah. “Kita terus akan melakukan operasi dan penertiban PETI yang merusak kawasan hutan itu dapat dihentikan,” kata Mayjen Dody. Hingga saat ini, Satgas PKH bersama Kemenhut telah menertibkan sekitar 400 lubang, dan operasi masih akan terus berlanjut hingga seluruh kawasan steril dari aktivitas ilegal, sesuai amanat Perpres Nomor 65 Tahun 2022. Solusi Alih Profesi untuk Warga Pemerintah menyadari bahwa penegakan hukum saja tidak cukup. Mayjen Dody menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiapkan solusi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari tambang emas ilegal. Program pemberdayaan dan pelatihan keterampilan akan digulirkan agar warga memiliki alternatif pekerjaan yang legal dan layak. “Kita sudah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten untuk memberdayakan masyarakat di sekitar TNGHS agar memiliki pekerjaan yang layak, sehingga tidak kembali menjadi PETI,” jelasnya. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK