faktakalbar

Kemenhut Ungkap 3,32 Juta Hektare Hutan RI Disulap Jadi Kebun Sawit Ilegal

Penulis: Redaksi Tuesday, 20 January 2026 📖 2 menit
Kemenhut Ungkap 3,32 Juta Hektare Hutan RI Disulap Jadi Kebun Sawit Ilegal
Faktakalbar.id, NASIONAL – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membeberkan data memprihatinkan terkait kondisi tutupan lahan di Indonesia. Tercatat seluas 3,32 juta hektare kawasan hutan negara telah beralih fungsi secara ilegal menjadi perkebunan kelapa sawit. Angka tersebut diproyeksikan masih akan terus bertambah hingga menembus empat juta hektare. Wakil Menteri Kehutanan, Rohmat Marzuki, dalam Rapat Kerja bersama DPR RI, Senin (19/1/2026), menegaskan bahwa invasi perkebunan sawit tersebut merambah hampir seluruh status kawasan hutan, mulai dari hutan produksi hingga kawasan konservasi yang seharusnya steril dari aktivitas budidaya. Baca Juga:  Geger, Bayi Perempuan Hidup Ditemukan dalam Tas Biru di Kebun Sawit Ketapang "Ini terdiri dari hutan konservasi seluas 0,68 juta hektare, hutan lindung seluas 0,15 juta hektare, hutan produksi tetap 1,48 juta hektare, hutan produksi terbatas seluas 0,5 juta hektare, dan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 1,09 juta hektare," papar Rohmat. Penertiban dan Sanksi Tegas Merespons pelanggaran masif tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah melakukan upaya paksa pengambilalihan lahan. Rohmat merinci, sejauh ini Satgas PKH berhasil menguasai kembali 1,5 juta hektare hutan dari tangan pengusaha ilegal. Dari jumlah tersebut, seluas 688.427 hektare telah diserahkan kembali ke Kemenhut untuk proses pemulihan ekosistem. Selain sektor perkebunan, Kemenhut juga menyoroti pembukaan kawasan hutan untuk pertambangan seluas 296.807 hektare. Temuan di lapangan menunjukkan, 191.790 hektare di antaranya beroperasi tanpa mengantongi izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Sebagai langkah penegakan hukum, Kemenhut telah mencabut 40 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dinilai berkinerja buruk dengan total luasan mencapai 1,5 juta hektare. "Saat ini kami juga sedang mengaudit 24 PBPH pada tiga provinsi terdampak banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat," tambah Rohmat. Tren Deforestasi Diklaim Turun Meskipun alih fungsi lahan ilegal masih tinggi, Kemenhut mengklaim adanya penurunan tren deforestasi secara nasional. Data pemerintah menunjukkan angka deforestasi turun dari 175.437 hektare pada tahun 2024 menjadi 166.450 hektare pada tahun 2025. Rohmat menyebut penurunan ini merupakan hasil dari pengetatan pengawasan, moratorium izin baru di kawasan hutan primer, serta penegakan hukum yang lebih intensif terhadap pelanggaran kehutanan. Baca Juga:  Masuk Peta PIPPIB, PT CUT Diberi Ultimatum Cabut Tanaman Sawit dan Ganti Buah Lokal (Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK