Kemenkeu Akui Serapan Anggaran Pendidikan 2025 di Bawah 20 Persen
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sebut lonjakan belanja darurat akibat bencana jadi faktor utama pergeseran proporsi.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui realisasi anggaran pendidikan pada tahun 2025 gagal mencapai batas minimal 20 persen. Hal ini dipicu oleh pembengkakan belanja negara akibat kebutuhan darurat penanganan bencana.
Faktakalbar.id — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui bahwa realisasi penyerapan anggaran pendidikan pada tahun anggaran 2025 berada di bawah batas minimal 20 persen dari total belanja negara. Kendala administratif dan lonjakan belanja darurat menjadi faktor utama pergeseran proporsi tersebut.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa pemerintah pada dasarnya telah merancang alokasi anggaran pendidikan di atas ambang batas 20 persen sejak tahap penyusunan dan perencanaan awal APBN, sesuai dengan amanat konstitusi. Namun, dalam perjalanannya, muncul kebutuhan belanja negara yang meningkat secara signifikan di sektor lain.
Kondisi tersebut memicu pembengkakan pada total belanja negara secara keseluruhan, sehingga persentase anggaran pendidikan terhadap total belanja ikut mengalami penurunan.
Faktor Belanja Darurat Bencana “Sebenarnya gini, di desain-nya 20 persen lebih, tapi ketika ada Aceh (penanganan bencana Sumatera) dan lain-lain kan ngegelembung. Jadi kan persentasenya turun, mau dikasih ke sana kan belum sempat buat juga itu Departemen P dan K (Kementerian Pendidikan) mungkin ya, jadi penjawab utamanya itu,” kata Purbaya di Alun-alun Selatan Kota Yogyakarta, Kamis (16/7).
Meskipun menghadapi dinamika realisasi, Menkeu menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk menjaga porsi anggaran pendidikan tetap berada di level minimal 20 persen sejak tahap penganggaran pada tahun-tahun mendatang.
Tantangan struktural dirasakan ketika terjadi lonjakan belanja negara non-pendidikan yang tidak terencana, mengingat penyesuaian anggaran pendidikan wajib dilakukan secara proporsional demi mematuhi ketentuan undang-undang.
Kendala Kesiapan Serapan Anggaran Purbaya mencontohkan, jika pemerintah mendadak harus menambah belanja sebesar Rp100 triliun untuk alokasi kedaruratan, maka anggaran pendidikan juga secara otomatis harus dinaikkan guna mempertahankan rasio minimal 20 persen dari total belanja negara.
“Kalau saya harus tambah 100 triliun di tempat lain, tempatnya tetap harus naik 20 persen kan,” ungkap Purbaya.
Mekanisme penyesuaian otomatis ini diakui tidak selalu mudah diterapkan di lapangan. Selain sifatnya yang mendadak akibat respons terhadap bencana alam, kementerian atau lembaga yang membidangi sektor pendidikan belum tentu memiliki kesiapan teknis untuk menyerap tambahan alokasi anggaran dalam waktu yang singkat.
“Jadi yang 100 misalnya yang bencana itu tiba-tiba menaikkan belanja pendidikan karena kewajiban tadi yang proporsional terhadap APBN. Itu yang agak sulit diantisipasi. Dan kalau di-adjust ke pendidikan juga kadang-kadang nggak siap juga,” tandas Purbaya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.