Para Beking Pembalakan Liar dan Tambang Ilegal Diminta Siap-siap, Kemenko Polkam Kirim Sinyal Tegas dari Pontianak
Faktakalbar.id, PONTIANAK –
Pemerintah pusat
menunjukkan keseriusan penuh dalam memberantas kejahatan sumber daya alam dengan menyatakan tidak akan lagi mentolerir praktik pembalakan liar (
illegal logging
) dan pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Komitmen tegas ini tidak hanya menyasar para pelaku di lapangan, tetapi juga menargetkan aktor intelektual dan semua pihak yang melindungi (membekingi) aktivitas ilegal tersebut.
Baca Juga:
Di Hadapan Kapolda Kalbar, Ketua BEM FISIP UNTAN Serukan Usut Tuntas Oknum Aparat Pembeking Tambang Ilegal
Penegasan ini menjadi agenda utama dalam rapat koordinasi (rakor) yang digelar oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (
Kemenko Polkam
) bersama jajaran
aparat penegak hukum
dan pemerintah daerah.
Acara tersebut berlangsung di Hotel Aston Pontianak pada hari Kamis, (11/9/2025).
[caption id="attachment_45020" align="aligncenter" width="1073"]
Foto bersama jajaran aparat penegak hukum dan pemerintah daerah usai rakor penanganan kejahatan sumber daya alam di Pontianak, Kamis (11/9/2025). (Dok. GG/Faktakalbar)[/caption]
Asisten Deputi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kekayaan Negara Kemenko Polkam, Brigjen Pol Irwansyah, dalam arahannya menekankan bahwa penegakan hukum di sektor sumber daya alam kini menjadi prioritas nasional.
“Penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, melainkan harus menyasar aktor intelektual maupun korporasi yang mengendalikan operasi tambang dan pembalakan ilegal,” tegas Brigjen Pol Irwansyah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah akan menerapkan strategi penanganan komprehensif yang disebut pola
multidoor
.
Pendekatan ini akan memanfaatkan berbagai instrumen hukum, mulai dari pidana, perdata, sanksi administratif, hingga menjerat pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga:
Operasi Penertiban PETI di Bengkayang Diduga Bocor, Penambang Sempat Hentikan Aktivitas
Langkah strategis ini diharapkan dapat memutus mata rantai kejahatan yang selama ini sulit ditembus.
Rakor tersebut juga menggarisbawahi dampak kerugian masif yang ditimbulkan.
Diperkirakan, kerugian negara akibat
aktivitas PETI
saja mencapai Rp18,4 triliun hingga Rp36,4 triliun setiap tahunnya.
Angka fantastis ini belum termasuk kerusakan ekologis dan dampak sosial yang disebabkan oleh maraknya pembalakan liar.
Menurut Irwansyah, komitmen ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta aparat daerah menindak tegas kejahatan sumber daya alam,” ujarnya.
Pemerintah daerah juga didorong untuk proaktif mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan.
Hasil dari koordinasi ini akan dibawa ke tingkat pusat untuk disinergikan menjadi sebuah kebijakan nasional yang efektif.
Selain fokus pada penindakan, pemerintah juga akan mendorong penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sering kali terhambat oleh masalah tumpang tindih lahan dan status kawasan hutan yang belum final.
Baca Juga:
PETI Kolam Biru Selakau Tua Sambas Kembali Beroperasi, APH Tidak Mampu Amankan Pelaku
Jika persoalan mendasar ini tidak segera diselesaikan, potensi kerugian negara dipastikan akan terus membengkak.
Melalui sinergi antara Kemenko
Polkam
dan
Polda Kalbar
, upaya pemberantasan pembalakan liar dan PETI dipastikan akan berjalan secara menyeluruh, termasuk membongkar dan memutus jejaring beking yang selama ini melindungi bisnis haram sumber daya alam tersebut.
(GG)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.