faktakalbar

Kemenkumham Kalbar Kawal Transisi KUHP Nasional di Daerah

Penulis: Redaksi Thursday, 12 February 2026 📖 2 menit
Kemenkumham Kalbar Kawal Transisi KUHP Nasional di Daerah
Faktakalbar.id, KALIMANTAN BARAT - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menyatakan kesiapannya mengawal transisi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) baru. Komitmen ini bertujuan memastikan penegakan hukum di Kalimantan Barat berjalan seragam dan berkeadilan sesuai paradigma nasional terbaru. Pernyataan tersebut mengemuka saat Kanwil Kemenkumham Kalbar berpartisipasi dalam Lokakarya Nasional KUHP dan KUHAP Baru di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Selasa (10/2/2026). Baca Juga:  Tarif Royalti Musik Kafe dan Tempat Hiburan Ditegaskan Kemenkumham Kalbar, di Tengah Dugaan Skandal Rp14 Miliar di LMKN Forum ini mengangkat tema penyelarasan paradigma dalam pendidikan hukum pidana. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menilai perubahan regulasi pidana nasional ini membawa pergeseran mendasar pada sistem hukum Indonesia. Oleh karena itu, jajarannya memiliki tanggung jawab strategis untuk menerjemahkan aturan baru tersebut kepada masyarakat dan aparat di daerah. "KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan paradigma besar. Kanwil memiliki tanggung jawab strategis untuk memastikan aparatur dan masyarakat di daerah memahami substansinya secara utuh," ujar Jonny. Jonny menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya bekerja pada ranah administratif, melainkan memposisikan diri sebagai simpul pembinaan hukum. Ia menginstruksikan jajarannya untuk aktif mengikuti forum penguatan kapasitas guna meminimalkan perbedaan tafsir saat undang-undang tersebut berlaku efektif. "Kami aktif mengikuti forum-forum penguatan kapasitas seperti ini agar implementasinya di Kalimantan Barat berjalan efektif, seragam, dan berkeadilan," tambahnya. Sebagai langkah konkret pasca-lokakarya, Kanwil Kemenkumham Kalbar segera menyusun strategi diseminasi atau penyebarluasan informasi yang terukur. Baca Juga:  Kemenkumham Kalbar Paparkan Tarif Royalti Musik Rencana ini mencakup sosialisasi intensif serta koordinasi lintas sektor dengan aparat penegak hukum (APH) di wilayah Kalimantan Barat. "Peran Kanwil bukan hanya administratif, tetapi menjadi simpul pembinaan hukum di daerah. Kami siap menjadi garda terdepan dalam penyebarluasan informasi dan edukasi KUHP–KUHAP baru kepada seluruh pemangku kepentingan," tegas Jonny. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, hadir secara langsung mewakili Kanwil Kalbar dalam kegiatan yang melibatkan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI) tersebut. Forum ini menghadirkan pakar hukum pidana untuk membedah pembaruan asas legalitas, pertanggungjawaban pidana, hingga konsep pemidanaan modern. (*Sr)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK