faktakalbar

Kemensos Buka 1.554 Formasi Guru Sekolah Rakyat, Pendaftaran Masih Dibuka

Penulis: Redaksi Saturday, 14 June 2025 📖 3 menit
Kemensos Buka 1.554 Formasi Guru Sekolah Rakyat, Pendaftaran Masih Dibuka
Faktakalbar.id, NASIONAL - Pemerintah melalui Kementerian Sosial ( Kemensos ) masih membuka seleksi untuk formasi guru Sekolah Rakyat tahun ajaran 2025/2026. Total kebutuhan guru mencapai 1.554 formasi, khusus untuk jabatan fungsional guru ahli pertama. Guru-guru yang lolos seleksi akan ditempatkan di Sekolah Rakyat yang tersebar di 100 lokasi pada tahap pertama. Lokasi tersebut terbagi dalam dua tahap, yakni 63 titik pada tahap Ia dan 37 titik pada tahap Ib. Baca Juga: Pemkot Siapkan 4,5 Hektare Lahan Bangun Sekolah Rakyat di Kota Pontianak “Sebagai tahapan dari penunjukan guru tersebut, perlu adanya seleksi calon guru. Calon guru dimaksud merupakan lulusan PPG yang diselenggarakan oleh teman-teman Kemendikdasmen,” ujar Sekretaris Jenderal Kemensos Robben Rico, dalam keterangan tertulis, Jumat (13/6/2025). Saat ini, proses telah memasuki tahap konfirmasi kesediaan yang berlangsung pada 11–13 Juni 2025. Setelah itu, akan dilakukan pengolahan data calon guru pada 14–15 Juni 2025, dan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 16 Juni 2025 bersamaan dengan penyerahan data ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Robben menambahkan, “Selanjutnya, seleksi tambahan nanti kita lakukan untuk memperoleh guru-guru terbaik yang akan mendidik dan mengawal anak-anak di Sekolah Rakyat ini. Tentunya Kementerian Sosial akan membantu proses seleksi tambahan tersebut.” Syarat Seleksi dan Hak Guru Sekolah Rakyat Untuk mengikuti seleksi, pelamar wajib memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG). Seleksi ini hanya terbuka untuk lulusan PPG yang telah mengikuti seleksi ASN PPPK 2024. Mereka yang lolos nantinya akan diangkat sebagai ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di bawah Kemensos. Baca Juga: Hardiknas 2025, Mendikti: Tunjangan Guru dan Dosen Jadi Prioritas Guru Sekolah Rakyat akan menerima gaji pokok, tunjangan profesi guru, tunjangan kinerja, serta pelatihan khusus sesuai jabatan mereka. Besaran gaji pokok PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 sebagai berikut: Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900 Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200 Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200 Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600 Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900 Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100 Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100 Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400 Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500 Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000 Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000 Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800 Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800 Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500 Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200 Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600 Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900 Tunjangan profesi guru diatur dalam Permendikdasmen RI Nomor 4 Tahun 2025, yang diberikan setara satu kali gaji pokok dan ditransfer langsung ke rekening guru penerima. Baca Juga: Graha PGRI Melawi Diresmikan: Simbol Gotong Royong Ribuan Guru dan Dukungan Pemkab Sementara itu, tunjangan kinerja diatur berdasarkan Permendagri RI Nomor 15 Tahun 2024, yang mempertimbangkan kelas jabatan, beban kerja, lokasi tugas, kondisi kerja, hingga prestasi dan kelangkaan profesi. “Besaran pembayaran TPP atau tunjangan kinerja bagi ASN berdasarkan kelas jabatan tidak dibedakan antara PNS maupun PPPK,” demikian isi pasal dalam Peraturan Mendagri tersebut.

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK