Kemensos Buka 1.554 Formasi Guru Sekolah Rakyat, Pendaftaran Masih Dibuka
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (
Kemensos
) masih membuka seleksi untuk formasi guru Sekolah Rakyat tahun ajaran 2025/2026.
Total kebutuhan guru mencapai 1.554 formasi, khusus untuk jabatan fungsional guru ahli pertama.
Guru-guru yang lolos seleksi akan ditempatkan di Sekolah Rakyat yang tersebar di 100 lokasi pada tahap pertama.
Lokasi tersebut terbagi dalam dua tahap, yakni 63 titik pada tahap Ia dan 37 titik pada tahap Ib.
Baca Juga:
Pemkot Siapkan 4,5 Hektare Lahan Bangun Sekolah Rakyat di Kota Pontianak
“Sebagai tahapan dari penunjukan guru tersebut, perlu adanya seleksi calon guru. Calon guru dimaksud merupakan lulusan PPG yang diselenggarakan oleh teman-teman Kemendikdasmen,” ujar Sekretaris Jenderal Kemensos Robben Rico, dalam keterangan tertulis, Jumat (13/6/2025).
Saat ini, proses telah memasuki tahap konfirmasi kesediaan yang berlangsung pada 11–13 Juni 2025.
Setelah itu, akan dilakukan pengolahan data calon guru pada 14–15 Juni 2025, dan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 16 Juni 2025 bersamaan dengan penyerahan data ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Robben menambahkan, “Selanjutnya, seleksi tambahan nanti kita lakukan untuk memperoleh guru-guru terbaik yang akan mendidik dan mengawal anak-anak di Sekolah Rakyat ini. Tentunya Kementerian Sosial akan membantu proses seleksi tambahan tersebut.”
Syarat Seleksi dan Hak Guru Sekolah Rakyat
Untuk mengikuti seleksi, pelamar wajib memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Seleksi ini hanya terbuka untuk lulusan PPG yang telah mengikuti seleksi ASN PPPK 2024.
Mereka yang lolos nantinya akan diangkat sebagai ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di bawah Kemensos.
Baca Juga:
Hardiknas 2025, Mendikti: Tunjangan Guru dan Dosen Jadi Prioritas
Guru Sekolah Rakyat akan menerima gaji pokok, tunjangan profesi guru, tunjangan kinerja, serta pelatihan khusus sesuai jabatan mereka.
Besaran gaji pokok PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 sebagai berikut:
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Tunjangan profesi guru diatur dalam Permendikdasmen RI Nomor 4 Tahun 2025, yang diberikan setara satu kali gaji pokok dan ditransfer langsung ke rekening guru penerima.
Baca Juga:
Graha PGRI Melawi Diresmikan: Simbol Gotong Royong Ribuan Guru dan Dukungan Pemkab
Sementara itu, tunjangan kinerja diatur berdasarkan Permendagri RI Nomor 15 Tahun 2024, yang mempertimbangkan kelas jabatan, beban kerja, lokasi tugas, kondisi kerja, hingga prestasi dan kelangkaan profesi.
“Besaran pembayaran TPP atau tunjangan kinerja bagi ASN berdasarkan kelas jabatan tidak dibedakan antara PNS maupun PPPK,” demikian isi pasal dalam Peraturan Mendagri tersebut.
Tag:
#pendidikan sosial
#PPPK guru
#Sekolah Rakyat Kemensos
#gaji ASN PPPK
#tunjangan profesi guru
#lowongan guru 2025
#ASN Kemensos
#formasi guru PPPK 2025
#seleksi guru Sekolah Rakyat
#Media Online Kalbar
#Media Kalbar
#Berita Nasional
#FaktaKalbar.id
#Kalimantan Barat
#kalbar
#pengangkatan ASN
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.