faktakalbar

Kementerian ESDM Tetapkan Denda Tambang Ilegal Rp6,5 Miliar per Hektare

Penulis: Redaksi Friday, 12 December 2025 📖 2 menit
Kementerian ESDM Tetapkan Denda Tambang Ilegal Rp6,5 Miliar per Hektare
Faktakalbar.id, NASIONAL - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) secara resmi menetapkan besaran sanksi administratif bagi kegiatan pertambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan. Kebijakan tegas terkait denda tambang ilegal ini tertuang dalam regulasi terbaru yang mulai berlaku efektif sejak 1 Desember 2025. Baca Juga: Respons Bahlil Soal Isu Tambang Ilegal Jadi Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera Penetapan ini diatur melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batu Bara. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa angka yang tercantum dalam aturan tersebut tidak diputuskan secara sembarangan. Pemerintah telah melakukan perhitungan yang matang untuk memastikan efek jera sekaligus menegakkan aturan tata kelola lahan. “Besaran tarif dasar denda administratif beberapa komoditas tersebut merupakan hasil kajian dari rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH),” jelas Tri Winarno. Pemerintah memastikan bahwa setiap pelanggaran yang merambah kawasan hutan tanpa prosedur yang sah akan dikenakan sanksi finansial yang berat sesuai dengan jenis komoditas yang ditambang. Rincian Tarif Denda per Komoditas Menteri ESDM Bahlil Lahadalia merinci besaran denda tambang ilegal berdasarkan jenis mineralnya. Dalam beleid tersebut, komoditas nikel dikenakan sanksi paling berat dibandingkan komoditas lainnya. Untuk pertambangan nikel ilegal di kawasan hutan, pemerintah menetapkan denda administratif sebesar Rp6,5 miliar per hektare (ha). Angka ini menjadi tarif tertinggi dalam regulasi tersebut. Selanjutnya, untuk komoditas bauksit, denda ditetapkan sebesar Rp1,76 miliar per hektare. Sementara itu, kegiatan penambangan timah ilegal dikenakan denda sebesar Rp1,25 miliar per hektare. Baca Juga: Banjir Sumatera Dituding Akibat Tambang Ilegal, Wamen ESDM: Satgas PKH Sedang Lakukan Pemetaan Di sisi lain, besaran denda untuk komoditas batu bara tercatat sebagai yang terendah dalam daftar ini, yakni sebesar Rp354 juta per hektare. Seluruh hasil penagihan dari sanksi administratif ini nantinya tidak akan hilang begitu saja. Kementerian ESDM memastikan bahwa dana yang terkumpul dari para pelanggar aturan ini akan diperhitungkan dan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor energi dan sumber daya mineral. Langkah ini diharapkan mampu menertibkan praktik pertambangan liar yang selama ini merugikan negara dan merusak ekosistem hutan di Indonesia. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK