Kemlu: 10.000 WNI Terjebak Jaringan Online Scam di Luar Negeri, 1.500 Jadi Korban TPPO
Faktakalbar.id, NASIONAL –
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkap data bahwa lebih dari 10.000 Warga Negara Indonesia (WNI) telah terjebak dalam jaringan penipuan daring (
online scam
) di luar negeri sejak tahun 2020.
Dari jumlah tersebut, 1.500 WNI diidentifikasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Data tersebut disampaikan oleh Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha.
Ia menjelaskan bahwa sisanya, atau mayoritas dari 10.000 WNI tersebut, berangkat secara sukarela karena tergiur
iming-iming
gaji tinggi.
Baca Juga:
Satpol PP Sambas Gelar Razia Kost, Amankan 5 Pasangan Non-Suami Istri
"Dari lebih 10 ribu kasus yang kami tangani, sekitar 1.500 WNI merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sisanya berangkat secara sukarela karena tergiur gaji tinggi," ujar Judha dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Minggu (26/10/2025).
Menurut Judha, modus yang digunakan sindikat di 10 negara, termasuk Kamboja, Myanmar, Laos, dan Uni Emirat Arab (UEA), memiliki pola serupa.
WNI direkrut dengan janji pekerjaan sebagai "customer service" atau "marketing" dengan gaji US$1.000-US$1.200 (sekitar Rp16,5-Rp19,8 juta).
Namun, setelah tiba di lokasi, mereka dipaksa bekerja sebagai
scammer
untuk menipu korban lain yang ada di Indonesia.
"Biasanya mereka membuat akun dengan foto perempuan cantik, lalu menjebak korbannya lewat pendekatan romantis (
love scam
). Setelah korban percaya, barulah muncul modus investasi bodong atau jual-beli palsu," kata Judha.
Kemlu menemukan bahwa sebagian WNI bahkan ada yang secara sadar bekerja sebagai
scammer
karena merasa itu pekerjaan biasa.
Judha menambahkan, profil korban yang
terjerat
berbeda dari korban TPPO tradisional.
Mayoritas berusia 18-35 tahun, berpendidikan, bahkan ada yang bergelar master.
"Mereka bukan dari daerah terpencil, tapi tertipu oleh iming-iming gaji tinggi dan kemudahan kerja," tambahnya.
Seluruh WNI tersebut dipastikan berangkat menggunakan visa wisata dan tanpa menandatangani kontrak kerja resmi di Indonesia, sehingga mereka tercatat melakukan pelanggaran imigrasi.
Baca Juga:
Polri Bongkar Jaringan TPPO Internasional Berkedok Admin Kripto di Myanmar
(*Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.