Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Akan Berlaku Jika Ekonomi di Atas 6 Persen: Cek Rincian Tarif Terbaru
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa pemerintah memiliki rencana untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Namun, rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan tersebut baru akan dilakukan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mencapai angka enam persen atau lebih.
Purbaya menegaskan, rencana kenaikan iuran belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Hal ini karena perekonomian Indonesia masih dalam tahap pemulihan pasca pandemi.
Menurut Purbaya, pertumbuhan ekonomi di atas enam persen menunjukkan kemampuan ekonomi masyarakat sudah cukup kuat. Dengan kondisi tersebut, masyarakat dinilai mampu menanggung bersama beban iuran BPJS Kesehatan dengan pemerintah.
"Ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari. Sampai ekonominya pulih, dalam artian tumbuhnya di atas enam persen lebih, dan mereka sudah dapat kerjaan lebih mudah, baru kami pikirkan menaikkan beban masyarakat," ujar Purbaya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip dari
Antara
, Kamis (23/10/2025).
Rincian Tarif BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Saat Ini
Baca Juga:
Daftar BPJS Kesehatan PPU dengan Tunggakan Mandiri? Cek Aturan NIK Tunggal dan Status Piutang
Saat ini, Tarif BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 masih mengacu pada aturan lama. Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut adalah rincian iuran yang berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Peserta Bukan Pekerja (BP):
Kelas Perawatan
Iuran Per Orang Per Bulan
Manfaat Pelayanan
Kelas I
Rp 150.000
Ruang Perawatan Kelas I
Kelas II
Rp 100.000
Ruang Perawatan Kelas II
Kelas III
Rp 42.000 (Iuran tetap Rp 35.000, subsidi pemerintah Rp 7.000)
Ruang Perawatan Kelas III
Catatan: Iuran Kelas III, sejak 1 Januari 2021, peserta membayar Rp 35.000, dengan pemerintah memberikan bantuan iuran (subsidi) sebesar Rp 7.000, sehingga total iuran adalah Rp 42.000.
Iuran Pekerja Penerima Upah (PPU) dan PBI-JK
Iuran BPJS Kesehatan juga diatur berdasarkan jenis kepesertaan. Bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK), iuran sepenuhnya dibayar oleh pemerintah.
Baca Juga:
Panduan Skrining Kesehatan BPJS Kesehatan: Mudah Lewat Aplikasi dan WhatsApp
Sementara itu, untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan (PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Non-PNS) dan PPU di BUMN, BUMD, dan swasta, besaran iurannya adalah:
Total Iuran: 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
Pembagian: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Tambahan Iuran: Iuran untuk keluarga tambahan PPU (anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua) adalah 1 persen dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh PPU.
Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan menjadi isu sensitif. Kebijakan ini akan sangat bergantung pada pemulihan dan stabilitas ekonomi Indonesia. Masyarakat kini menantikan perkembangan pertumbuhan ekonomi dan keputusan resmi pemerintah mengenai penyesuaian Tarif BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 di masa depan.
(*Drw)
Tag:
#BPJS Kesehatan
#pertumbuhan ekonomi
#iuran BPJS
#Menkeu Purbaya
#Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
#Tarif BPJS Kesehatan Kelas 1 2 3
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.