faktakalbar

Kenali Hak Warga Saat Diperiksa Polisi Menurut Hukum

Penulis: Redaksi Friday, 27 February 2026 📖 2 menit
Kenali Hak Warga Saat Diperiksa Polisi Menurut Hukum
Faktakalbara.id, LIFESTYLE - Menghadapi pemeriksaan polisi seringkali menimbulkan rasa cemas bagi masyarakat awam. Padahal, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) menjamin sejumlah hak dasar bagi setiap warga negara yang berurusan dengan aparat penegak hukum. Memahami hak-hak ini bukan berarti melawan petugas , melainkan memastikan prosedur hukum berjalan dengan benar. Literasi hukum menjadi kunci agar warga tidak menjadi korban intimidasi atau prosedur yang menyimpang di lapangan. Baca Juga:  Kasus Pembulian Viral di Melawi: Pelaku Menangis Minta Maaf di Kantor Polisi Hak Didampingi Penasihat Hukum Setiap orang yang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atau saksi memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum. Pasal 54 KUHAP menegaskan bahwa tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan. Jika seseorang dituduh melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, negara wajib menyediakan penasihat hukum secara cuma-cuma apabila yang bersangkutan tidak mampu. Petugas tidak boleh menghalangi kehadiran pengacara selama proses pemeriksaan berlangsung. Prosedur Penangkapan dan Penahanan yang Sah Polisi tidak boleh menangkap seseorang tanpa dasar yang jelas. Kecuali dalam kondisi tertangkap tangan, petugas wajib menunjukkan surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka, alasan penangkapan, serta tempat pemeriksaan. Tersangka atau terdakwa tidak boleh dipaksa untuk mengaku atau memberikan keterangan yang memberatkan dirinya sendiri merupakan prinsip penting dalam hukum acara. Hak untuk diam atau tidak menjawab pertanyaan yang menjebak juga dilindungi untuk menghindari adanya tekanan fisik maupun psikis. Hak Atas Pemeriksaan yang Manusiawi Selama proses pemeriksaan, polisi dilarang menggunakan cara-cara kekerasan, ancaman, atau tekanan dalam bentuk apa pun. Pasal 52 KUHAP menyatakan bahwa dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim. Keterangan yang diperoleh melalui paksaan atau penyiksaan tidak memiliki nilai pembuktian yang sah di depan pengadilan. Masyarakat berhak menolak memberikan tanda tangan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) jika isinya tidak sesuai dengan apa yang mereka sampaikan. Baca Juga:  Memahami Tugas Pokok Polisi Menurut Undang-Undang Transparansi Informasi untuk Keluarga Keluarga memiliki hak untuk mengetahui keberadaan dan status hukum anggota keluarganya yang diamankan. Polisi wajib memberikan tembusan surat perintah penangkapan atau penahanan kepada keluarga tersangka segera setelah tindakan tersebut dilakukan. Ketidaktahuan masyarakat terhadap hak-hak ini seringkali menjadi celah terjadinya pelanggaran prosedur. Dengan memahami regulasi ini, warga dapat memosisikan diri secara setara di hadapan hukum dan menuntut profesionalitas dari institusi kepolisian. (*Sr)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK