Kepala Desa Tolok Diduga Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp683,4 Juta
Faktakalbar.id, LANDAK -
Kejaksaan Negeri Landak
telah menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tolok, Kecamatan Menyuke, Jumat (26/9/2025).
Kasus ini melibatkan S, Kepala Desa Tolok periode 2020-2026, yang diduga menyalahgunakan anggaran sebesar Rp683.400.000.
Baca Juga:
Modus Kades Bentunai Korupsi Dana Desa: Pencairan Tanpa Prosedur Sah
Tahap pelimpahan ini menandai langkah maju dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi di lingkungan pemerintahan desa.
Penyelidikan mendalam telah dilakukan oleh tim gabungan dari Polres Landak dan Inspektorat Kabupaten Landak.
Berdasarkan hasil audit, ditemukan adanya selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp683.400.000.
Jumlah ini merupakan kerugian negara yang signifikan, mengingat Dana Desa seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan warga.
Kasus korupsi ini menjadi sorotan utama bagi masyarakat Landak.
Proses hukum selanjutnya akan berlanjut ke tahap penuntutan, di mana Jaksa Penuntut Umum akan menyusun dakwaan dan membawa kasus ini ke meja hijau.
Baca Juga:
Kejari Sintang Tahan Mantan Kades Mentunai Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa
Tersangka S kini telah ditahan untuk mempermudah proses hukum dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.