Keracunan MBG: Catatan Kritis Pelaksanaan MBG di Daerah
OPINI -
Kasus keracunan dalam Program
Makan Bergizi Gratis (MBG)
bukan sekadar berita kesehatan.
Ia adalah cermin retak dari wajah negara yang sedang gamang menghadapi akibat
kebijakan
nya sendiri.
Anak-anak sekolah dilarikan ke rumah sakit, orang tua panik, dan publik bertanya-tanya.
Namun, negara justru menjawab dengan suara pelan, langkah ragu, dan hukum yang seperti berjalan di atas kulit telur.
Baca Juga:
Sasar 992 Pelajar, Program Makan Bergizi Gratis Resmi Diluncurkan di Beduai
Terlalu hati-hati, terlalu jinak. Seolah ada pagar tak kasatmata yang menghalangi keberanian negara untuk menyentuh dirinya sendiri.
Padahal, dalam logika hukum pidana maupun kebijakan risiko modern, justru di sinilah negara seharusnya paling tegas.
Ketika risiko lahir dari kebijakan negara—bukan dari alam, bukan dari peristiwa acak—maka tanggung jawab hukum dan politik negara semestinya berlipat ganda.
Policy Symbolism
MBG sejak awal dirancang sebagai kebijakan unggulan yang sarat muatan simbolik.
Negara hadir di meja makan anak-anak.
Piring makan menjadi panggung politik.
Dalam istilah Murray Edelman, ini adalah
policy symbolism
: kebijakan yang berfungsi sebagai simbol kepedulian negara, bukan semata instrumen teknokratis.
Masalahnya, kebijakan simbolik kerap alergi pada kritik.
Ketika simbol diganggu oleh fakta, negara cenderung membela simbol, bukan memperbaiki kenyataan.
Rentetan keracunan MBG di berbagai daerah menunjukkan bahwa ini bukan kecelakaan tunggal.
Polanya berulang: dapur darurat, katering minim standar, pengawasan lemah, dan distribusi terburu-buru.
Namun, respons negara nyaris seragam dan datar: "masih diselidiki", "menunggu hasil laboratorium", atau "tidak ada unsur kesengajaan".
Kalimat-kalimat ini terdengar menenangkan, tetapi sekaligus mencurigakan. Sebab, hukum pidana tidak pernah mensyaratkan kesengajaan sebagai satu-satunya pintu masuk pertanggungjawaban.
Culpa
Kepala Daerah atau Kesalahan Teknis Pengawasan
Dalam hukum pidana modern, khususnya yang berkaitan dengan keselamatan publik, kelalaian (
culpa
) adalah bentuk kesalahan serius.
Apalagi jika kelalaian itu bersifat sistemik dan berulang.
Memberi makan anak-anak sekolah dengan standar keamanan yang longgar bukan sekadar salah urus administratif; ia berpotensi masuk wilayah tindak pidana kelalaian yang menimbulkan korban massal.
Jika ini terjadi di sektor swasta, aparat penegak hukum tak akan ragu menetapkan tersangka.
Mengapa ketika pelakunya berada di lingkaran kebijakan negara, hukum mendadak menunduk?
Di titik inilah terlihat jelas
governance failure
.
Bukan hanya kegagalan implementasi, melainkan kegagalan negara dalam mendesain mekanisme tanggung jawab.
Program dirancang sentralistik, digulirkan dengan kecepatan politik tinggi, tetapi diserahkan kepada daerah yang kapasitas pengawasannya timpang.
Pemerintah daerah berada di garis depan risiko, tetapi tidak memegang kendali penuh. Ketika masalah meledak, tanggung jawab menguap, menyebar, lalu menghilang.
Dalam teori
risk governance
, sebagaimana dikembangkan Ulrich Beck dan dilanjutkan OECD, risiko modern adalah produk keputusan manusia—
manufactured risk
.
Negara bukan hanya pengelola risiko, tetapi juga produsen risiko.
Maka, prinsip utamanya adalah transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang tegas. Tanpa itu, manajemen risiko berubah menjadi sekadar manajemen citra.
Yang terjadi dalam kasus MBG justru sebaliknya. Risiko diredam secara naratif, bukan ditangani secara struktural.
Hasil uji laboratorium jarang dibuka ke publik. Rantai pasok tidak diaudit secara independen.
Proses penyelidikan berlangsung senyap, jauh dari sorotan yang sepadan dengan jumlah korban. Publik diminta percaya, tetapi tidak diberi alasan untuk percaya.
Lebih berbahaya lagi, ada kecenderungan kuat untuk menempatkan kasus keracunan MBG sebagai musibah teknis, bukan kegagalan kebijakan. Ini adalah bentuk depolitisasi yang menyesatkan.
Dalam kebijakan publik, setiap dampak negatif dari kebijakan negara adalah persoalan politik dalam arti pertanggungjawaban kekuasaan.
Menolak melihatnya sebagai masalah kebijakan adalah cara halus untuk menghindari tanggung jawab.
Sikap Penegak Hukum Dipertanyakan
Sikap aparat penegak hukum menjadi kunci persoalan.
Penanganan kasus keracunan MBG tampak jauh lebih lunak dibanding kasus serupa di luar program negara.
Tidak ada penetapan tersangka yang jelas.
Tidak ada pesan hukum yang tegas.
Padahal, hukum pidana memiliki fungsi simbolik yang sama kuatnya dengan kebijakan publik: ia memberi sinyal tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Ketika hukum diam, pesan yang sampai ke publik adalah permisivitas. Ini berbahaya. Bukan hanya bagi MBG, tetapi bagi seluruh arsitektur negara hukum.
Sebab, jika sebuah program strategis nasional dapat menciptakan korban tanpa konsekuensi hukum, maka kita sedang membangun preseden buruk: kebijakan prioritas bisa berada di atas hukum.
Negara yang demikian bukan negara kuat, melainkan negara yang takut pada bayangannya sendiri.
Di daerah, ketimpangan ini terasa paling pahit.
Pemerintah daerah menjadi tameng pertama kemarahan publik, sementara pusat relatif aman di balik jargon evaluasi.
Kepala sekolah, dinas pendidikan, dan tenaga kesehatan harus menjelaskan sesuatu yang tidak mereka rancang sepenuhnya. Ini adalah sentralisme risiko: pusat memproduksi kebijakan, daerah menanggung dampak.
Para negarawan sejak lama mengingatkan bahwa keberanian negara tidak diukur dari besarnya program, melainkan dari kesediaannya menanggung akibat.
Dalam konteks MBG, keberanian itu berarti membuka seluruh proses secara transparan, melakukan audit menyeluruh, dan jika terbukti ada kelalaian, menegakkan sanksi administratif dan pidana tanpa pandang bulu. Tanpa sanksi, evaluasi hanyalah upacara birokrasi.
Pagar Tak Kasatmata
Pagar tak kasatmata yang membatasi penegakan hukum dalam kasus MBG harus dibongkar.
Negara tidak boleh berlindung di balik simbol kebijakan.
Keselamatan anak-anak bukan bahan kompromi politik.
Jika negara gagal melindungi mereka, lalu gagal pula mengadili kegagalannya sendiri, maka yang runtuh bukan hanya satu program, melainkan legitimasi negara itu sendiri.
Jika MBG ingin diselamatkan, ia harus terlebih dahulu berani diadili—oleh hukum, oleh publik, dan oleh nurani negara.
Jika tidak, program ini akan tercatat bukan sebagai investasi masa depan, melainkan sebagai pelajaran mahal tentang bagaimana kebijakan populis bisa berubah menjadi bencana yang dipelihara oleh ketakutan akan tanggung jawab.
Dan sekali lagi, yang pertama kali membayar harga dari ketakutan itu adalah anak-anak—mereka yang paling bergantung pada negara, dan paling sedikit memiliki suara untuk melawan.
Baca Juga:
Kemensos Matangkan Skema Makan Gratis untuk Lansia
Syarif Usmulyadi
(Pengamat Kebijakan Publik, Dosen Senior Ilmu Politik)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.