Kesbangpol Kubu Raya Siapkan Perda Pembatasan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Faktakalbar.id, KUBU RAYA -
Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi akses
media sosial
bagi
anak
di bawah usia 16 tahun melalui Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
Melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kubu Raya bersiap merumuskan regulasi turunan untuk mengawal kebijakan pelindungan anak di ruang siber tersebut.
Dukungan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Kubu Raya, Amini Raos, di sela kegiatan "Refleksi Kebangsaan Ramadhan" yang digelar Pemuda Muhammadiyah Kubu Raya pada Sabtu sore (7/3/2026).
Baca Juga:
Bawaslu Kubu Raya Awasi Verifikasi Faktual Data Pemilih di Empat Kecamatan
Amini menilai intervensi negara untuk membatasi demografi anak dari paparan digital sudah sangat mendesak.
"Kami menyambut baik sekali adanya kebijakan pemerintah pusat untuk membatasi anak-anak di bawah umur 16 tahun ini untuk menggunakan media sosial. Dan ini telah dilakukan oleh satu negara lain yaitu Australia, itu cukup berhasil," ungkap Amini.
Guna memastikan aturan dari pusat tersebut tidak sekadar menjadi wacana, Kesbangpol Kubu Raya tengah mewacanakan pembentukan payung hukum di tingkat kabupaten sebagai instrumen teknis dan pengawasan di lapangan.
"Kami berharap untuk di Kubu Raya, mungkin kita akan bisa dorong buatkan Perda (Peraturan Daerah) atau Peraturan Bupati untuk mengimplementasikan dari undang-undang yang dibuat oleh pemerintah ini. Kami sangat setuju sekali," tegasnya.
Dari sisi ketahanan nasional, Amini memandang pembatasan ini sangat penting untuk mencegah masuknya ideologi asing yang dengan mudah menyusup melalui algoritma
platform
digital dan mengontaminasi pola pikir generasi muda.
"Sangat rentan sekali anak-anak kita di bawah umur ini. Karena mereka belum punya kematangan pemikiran, sehingga mereka ini mudah terbawa, mudah terpengaruh oleh paham-paham dari luar," ujarnya saat memaparkan analisis terkait kerentanan anak.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa esensi kebijakan ini adalah upaya mengembalikan pengawasan kepada keluarga. Konsumsi konten digital anak ke depannya harus selalu melewati pantauan orang dewasa.
"Nah, kalau dengan dibatasi ini, mereka bisa diawasi oleh orang tuanya masing-masing ketika mereka akan menggunakan media sosial," pungkasnya.
Baca Juga:
Evaluasi Satu Tahun Sujiwo-Sukiryanto, Pemuda Muhammadiyah Soroti Infrastruktur dan Pengangguran di Kubu Raya
(Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.