Ketahuan Jual Kipas Angin Curian, Pria Pembobol SD di Mempawah Ditangkap Polisi
Satuan Reserse Kriminal Polres Mempawah berhasil mengungkap kasus tindak pidana kejahatan yang menyasar aset pendidikan di wilayah Kecamatan Mempawah Hilir.
Satuan Reserse Kriminal Polres Mempawah berhasil mengungkap kasus tindak pidana kejahatan yang menyasar aset pendidikan di wilayah Kecamatan Mempawah Hilir.
Pihak kepolisian secara resmi menangkap seorang pria berinisial LTM yang berusia 42 tahun pada hari Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Tersangka yang merupakan warga Desa Pasir tersebut diduga kuat sebagai pelaku utama aksi pencurian fasilitas sekolah di lingkungan SDN 14 Mempawah Hilir.
Kasatreskrim Polres Mempawah Eric Ibrahim Pattimura menjelaskan bahwa proses penangkapan ini bermula dari laporan warga terkait adanya transaksi barang mencurigakan.
Masyarakat melaporkan keberadaan seseorang yang bermaksud menjual lima unit kipas angin gantung merek Maspion kepada warga sekitar.
Ciri-ciri barang elektronik yang ditawarkan tersangka kepada warga tersebut sangat identik dengan aset milik sekolah yang sebelumnya dilaporkan hilang.
“Anggota Unit Jatanras kemudian melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan barang tersebut identik dengan barang yang hilang di SDN 14 Mempawah Hilir, petugas langsung mengamankan terduga pelaku. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian di sekolah tersebut,” ujar Eric.
Petugas yang diterjunkan langsung ke lapangan segera mengamankan tersangka tanpa perlawanan dan membawanya ke markas kepolisian.
Selain kelima kipas angin gantung, petugas juga menyita satu unit perangkat tata suara merek Bare Tone berwarna hitam dari tangan pria paruh baya tersebut.
Aksi pencurian fasilitas sekolah ini dinilai sangat merugikan pihak institusi pendidikan karena hilangnya perlengkapan penunjang kegiatan belajar mengajar anak-anak.
Saat ini penyidik kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa sejumlah saksi mata guna melengkapi berkas administrasi hukum.
Tersangka LTM kini terpaksa mendekam di sel tahanan dan akan dijerat dengan Pasal 476 atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polisi mengimbau masyarakat luas untuk selalu waspada dan segera melapor apabila mendapati pihak yang menjual barang elektronik dengan harga di bawah standar.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.