faktakalbar

Keterlibatan ketua dprd pontianak di Perkara Suap Korupsi Jembatan Timbang Siantan

Penulis: Redaksi Monday, 20 April 2026 📖 2 menit
Keterlibatan ketua dprd pontianak di Perkara Suap Korupsi Jembatan Timbang Siantan
Faktakalbar.id, PONTIANAK - Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, terseret dalam perkara korupsi proyek rehabilitasi UPPKB (Jembatan Timbang) Siantan Tahap IV APBN 2021, terkait dugaan praktik suap menyuap yang antara terpidana Markus Cornelis Olivier kepada mantan Kajari Kejaksaan Negeri Pontianak, di mana Satarudin disebut berperan mengatur terjadinya penyuapan, hingga muncul permintaan dana dari Rp1 miliar menjadi Rp2 miliar sebelum akhirnya kembali ke Rp1 miliar dalam rangkaian peristiwa tersebut. Fakta terungkap dalam perkara tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang Siantan Tahap IV Tahun Anggaran 2021. Dalam proses persidangan dan putusan hakim di pengadilan, nama Ketua DPRD Kota Pontianak , Satarudin, turut disebut sebagai pihak yang menghubungkan dalam praktik dugaan suap kepada oknum kejaksaan, profesi ini biasa disebut sebagai perantara atau makelar kasus. Dalam wawancara bersama Fakta Kalbar, Markus cornelis oliver mengungkapkankan bahwa dirinya berkomunikasi dengan Satarudin dalam upaya menyelesaikan perkara yang tengah dihadapinya saat itu. Baca Juga:  Usia ke-62, IMM Pontianak Ditantang Tinggalkan Gerakan Reaktif dan Fokus Advokasi Sosial “Jadi begini, kami itu terhubung dengan Pak Satar. Waktu itu kami bertemu di rumah beliau. Ada beberapa orang di situ, saya, Pak Satar, Jamal, dan ada dua orang lain yang saya tidak kenal,” ujar Markus (Jumat, 17/4/2026). Dalam pertemuan tersebut, Markus mengaku adanya pembicaraan terkait kebutuhan dana. “Di situ disampaikan, ‘bapak siapkan uanglah Rp1 miliar’. Saya bilang saya minta waktu dua hari untuk siapkan,” katanya. Markus kemudian mengaku berupaya mengumpulkan uang tersebut dalam waktu singkat. “Setelah dua hari, saya datang ke rumah dinas beliau (Rumah dinas ketua DPRD kota Pontianak) untuk menyerahkan uang, tapi beliau tidak mau ketemu. Ada orang yang keluar menyampaikan, ‘pak kajari minta Rp2 miliar, bukan Rp1 miliar lagi’,” ungkap Markus. Ia mengaku kecewa dengan perubahan nominal tersebut. “Saya sudah susah payah pinjam sana-sini untuk kumpulkan Rp1 miliar, tiba-tiba diminta Rp2 miliar. Proyek itu cuma Rp6 miliar, kalau diminta Rp2 miliar, sisa apa lagi,” ujarnya. Markus juga menyebut bahwa komunikasi dengan pihak kejaksaan, menurutnya, difasilitasi melalui Satarudin. “Dia yang berkomunikasi dengan pak Kajari waktu itu, katanya nanti dia yang sambungkan,” tambahnya. Namun, setelah adanya perubahan permintaan dana, Markus mengaku tidak lagi melanjutkan komunikasi. “Setelah itu saya putus kontak,” katanya. Dalam putusan pengadilan, Markus Cornelis Olivier sendiri divonis 2 tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 4 bulan, serta barang bukti uang sebesar Rp2,4 miliar dikembalikan kepada terdakwa. Fakta Kalbar telah menghubungi Satarudin untuk meminta klarifikasi atas penyebutan namanya dalam perkara ini, (sabtu, 18/4/2026), namun Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Baca Juga:  Iwan Amriady Pimpin IKAPTK Pontianak, Bahasan Dorong Alumni Perkuat Birokrasi (Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK