Ketika Syariat Memberi Keringanan: Dua Uzur Salat yang Perlu Dipahami
OPINI - Dalam Safinatun Najah , terdapat pembahasan tentang dua perkara yang menjadi uzur seseorang dalam melaksanakan salat pada waktunya, yakni tidur dan lupa. Keduanya menunjukkan bahwa syariat Islam memahami keterbatasan manusia. Namun, uzur buk…
OPINI - Dalam Safinatun Najah, terdapat pembahasan tentang dua perkara yang menjadi uzur seseorang dalam melaksanakan salat pada waktunya, yakni tidur dan lupa. Keduanya menunjukkan bahwa syariat Islam memahami keterbatasan manusia. Namun, uzur bukan berarti menggugurkan kewajiban salat, melainkan memberikan keringanan dalam pelaksanaannya.
Orang yang tertidur hingga melewati waktu salat tidak dianggap sengaja meninggalkan kewajiban. Begitu pula orang yang lupa karena benar-benar tidak mengingat waktu salat. Dalam kondisi tersebut, kewajiban salat tetap melekat dan harus ditunaikan ketika seseorang telah terbangun atau kembali mengingatnya.
Solusinya sederhana tetapi tegas: segera melaksanakan salat ketika terbangun atau ketika teringat. Jangan menundanya lagi dengan alasan waktu telah lewat. Rasulullah SAW mengajarkan bahwa siapa yang lupa salat atau tertidur darinya, maka hendaknya ia menunaikannya ketika ia mengingatnya.
Dari sini, uzur tidur dan lupa bukanlah celah untuk meremehkan salat, tetapi bukti bahwa syariat memiliki sisi kasih sayang dan kemudahan. Islam memberikan ruang bagi kelemahan manusia, sekaligus mengajarkan tanggung jawab: ketika uzur berakhir, segera kembali menunaikan kewajiban kepada Allah SWT.
Oleh : Faisal Al-Banjari S.Sos.M.Pd
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.