Ketua DPD Gerindra Kalbar Sindir PDIP: Kenaikan PPN 12% Lempar Batu Sembunyi Tangan, Lucu!
PONTIANAK
- Polemik kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 terus memanas.
Kali ini, Partai Gerindra menyindir PDI Perjuangan (PDIP) atas sikapnya yang dinilai tidak konsisten. Gerindra menyampaikan bahwa PDIP, yang menjadi inisiator Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di tahun 2021, kini "lempar batu sembunyi tangan" dengan mengkritik kebijakan tersebut.
Undang-Undang HPP, yang menjadi dasar kebijakan kenaikan PPN 12%, disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021.
Dalam prosesnya, Panitia Kerja (Panja) RUU HPP dipimpin oleh Dolfie Othniel Fredric Palit, Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP.
Dolfie melaporkan bahwa delapan fraksi DPR menyetujui RUU tersebut, termasuk PDIP, Gerindra, Golkar, dan lainnya. Satu-satunya fraksi yang menolak adalah PKS.
Merespon dinamika tersebut, Yuliansyah selaku anggota DPR-RI Komisi V sekaligus Ketua DPD Gerindra Kalimantan Barat mengatakan “PDIP adalah motor utama di balik disahkannya UU ini. Jadi tidak relevan jika sekarang mereka justru menyerang kenaikan PPN,” ujarnya saat diwawancarai Minggu, (22/12/2024).
Menurutnya, pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto tidak menaikkan PPN secara menyeluruh, melainkan hanya menyasar barang dan jasa mewah. Langkah ini, disebut sebagai wujud keadilan yang mencoba melindungi masyarakat kelas bawah dan menengah.
“Pak Prabowo harus menjalankan undang-undang yang ada. Namun, beliau memilih kebijakan yang berkeadilan, hanya menaikkan PPN pada barang-barang mewah, dan layanan premium,” tambah Yuliansyah.
Gerindra mempertanyakan sikap PDIP yang kini justru mengkritik kebijakan tersebut.
“Mengapa sekarang PDIP menkritik kenaikan PPN? Bukankah mereka inisiator utama kebijakan ini? Hal ini terlihat lebih sebagai strategi pencitraan daripada membela kepentingan rakyat,” tegas Yuliansyah.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi atas keputusan bersama DPR pada 2021. Gerindra menyatakan bahwa pemerintahan Prabowo berupaya meminimalisir dampak kebijakan tersebut, terutama pada kelompok masyarakat rentan.
Sementara itu, kritik dari berbagai kalangan terus mengalir. Banyak yang menilai kenaikan PPN ini dapat membebani daya beli masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah.
Namun, pemerintah telah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan untuk meningkatkan penerimaan negara.
Pusat Studi Ekonomi Nasional (Susenas) memproyeksikan dampak kebijakan ini terhadap pengeluaran rumah tangga miskin mencapai Rp1,8 juta per tahun.
Namun, pemerintahan presiden Prabowo subianto telah merancang insentif berupa pembebasan pajak untuk komoditas tertentu, termasuk barang kebutuhan pokok non-premium.
Gerindra berharap masyarakat memahami bahwa kenaikan PPN ini dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan.
“Mari kita jernih melihat fakta, pak Prabowo saat ini malah harus menjalankan UU yang ada tersebut tetapi karena mengerti kepentingan rakyat maka yang di naikkan hanya untuk barang mewah saja, disinilah keadilan yang diambil Pemerintahan Pak Prabowo.” pungkas Yuliansyah.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.