faktakalbar

Kisah Pilu PMI Kubu Raya: Dijanji Kerja OB, Dieksploitasi & Turun 20 Kg di Malaysia

Penulis: Redaksi Tuesday, 11 November 2025 📖 2 menit
Kisah Pilu PMI Kubu Raya: Dijanji Kerja OB, Dieksploitasi & Turun 20 Kg di Malaysia
Faktakalbar.id, PONTIANAK - Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat memfasilitasi pemulangan seorang pekerja migran asal Kabupaten Kubu Raya berinisial LS (43). LS dipulangkan setelah mengalami berbagai permasalahan, termasuk penipuan kerja dan eksploitasi, selama bekerja di Malaysia , Senin (10/11/25). Baca Juga:   Strategi Menkeu Tekan Rokok Ilegal Dinilai Tumpul, Kalbar Disebut Darurat Kasus LS berawal pada Juni 2025, ketika ia ditawari pekerjaan sebagai office boy (OB) di hotel atau kantor oleh keponakannya. Namun, sesampainya di Malaysia, kenyataan tidak sesuai dengan janji. LS justru dipekerjakan sebagai petugas kebersihan dari rumah ke rumah ( door to door ). “Mula-mula saya dijanjikan kerja sebagai OB, tapi di sana saya malah disuruh bersih-bersih rumah, bahkan ada yang bertingkat dua,” ungkap LS. Selama bekerja, LS hanya menerima gaji sebesar 1.200 Ringgit Malaysia (RM) per bulan, jauh di bawah upah minimum yang seharusnya diterima pekerja migran di Malaysia. Kondisi LS pun memburuk akibat kelelahan dan tekanan psikologis. Berat badannya dilaporkan turun drastis dari 70 kilogram menjadi 50 kilogram. Pihak agen tempat LS bekerja sempat memperbolehkan kepulangannya dengan syarat keluarga membayar Rp5 juta sebagai pengganti biaya paspor dan transportasi. Meski uang tersebut telah dibayarkan, kepulangan LS terus ditunda sejak 30 Juni hingga 4 November 2025 dengan berbagai alasan. Baca Juga:  Antisipasi Cuaca Ekstrem, Dishub Kubu Raya Bagikan Life Jacket untuk Pengelola Kapal LS juga mengaku berangkat ke Malaysia tanpa melalui jalur resmi, hanya bermodal paspor tanpa visa atau izin kerja. Menanggapi laporan keluarga LS pada 4 November 2025, BP3MI Kalimantan Barat berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching dan Pemerintah Daerah Kalimantan Barat. Hasilnya, LS berhasil dipulangkan ke kampung halamannya di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat (7/11/2025). Kepala BP3MI Kalimantan Barat, Ahmad Fadlin, menegaskan bahwa kasus LS menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati. “Kami mengimbau masyarakat, khususnya di Kalimantan Barat, untuk selalu menggunakan jalur resmi dan prosedural saat ingin bekerja di luar negeri. Ini penting agar tidak menjadi korban penipuan, eksploitasi, atau pelanggaran hukum di negara tujuan,” pungkasnya. (ra)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK