Kisah Pilu PMI Kubu Raya: Dijanji Kerja OB, Dieksploitasi & Turun 20 Kg di Malaysia
Faktakalbar.id, PONTIANAK
- Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
(BP3MI) Kalimantan Barat
memfasilitasi pemulangan seorang pekerja migran asal
Kabupaten Kubu Raya
berinisial LS (43).
LS dipulangkan setelah mengalami berbagai permasalahan, termasuk penipuan kerja dan eksploitasi, selama bekerja di
Malaysia
, Senin (10/11/25).
Baca Juga:
Strategi Menkeu Tekan Rokok Ilegal Dinilai Tumpul, Kalbar Disebut Darurat
Kasus LS berawal pada Juni 2025, ketika ia ditawari pekerjaan sebagai
office boy
(OB) di hotel atau kantor oleh keponakannya.
Namun, sesampainya di Malaysia, kenyataan tidak sesuai dengan janji.
LS justru dipekerjakan sebagai petugas kebersihan dari rumah ke rumah (
door to door
).
“Mula-mula saya dijanjikan kerja sebagai OB, tapi di sana saya malah disuruh bersih-bersih rumah, bahkan ada yang bertingkat dua,”
ungkap LS.
Selama bekerja, LS hanya menerima gaji sebesar 1.200 Ringgit Malaysia (RM) per bulan, jauh di bawah upah minimum yang seharusnya diterima pekerja migran di Malaysia.
Kondisi LS pun memburuk akibat kelelahan dan tekanan psikologis.
Berat badannya dilaporkan turun drastis dari 70 kilogram menjadi 50 kilogram.
Pihak agen tempat LS bekerja sempat memperbolehkan kepulangannya dengan syarat keluarga membayar Rp5 juta sebagai pengganti biaya paspor dan transportasi.
Meski uang tersebut telah dibayarkan, kepulangan LS terus ditunda sejak 30 Juni hingga 4 November 2025 dengan berbagai alasan.
Baca Juga:
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Dishub Kubu Raya Bagikan Life Jacket untuk Pengelola Kapal
LS juga mengaku berangkat ke Malaysia tanpa melalui jalur resmi, hanya bermodal paspor tanpa visa atau izin kerja.
Menanggapi laporan keluarga LS pada 4 November 2025, BP3MI Kalimantan Barat berkoordinasi dengan
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching
dan Pemerintah Daerah Kalimantan Barat.
Hasilnya, LS berhasil dipulangkan ke kampung halamannya di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat (7/11/2025).
Kepala BP3MI Kalimantan Barat, Ahmad Fadlin, menegaskan bahwa kasus LS menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya di Kalimantan Barat, untuk selalu menggunakan jalur resmi dan prosedural saat ingin bekerja di luar negeri. Ini penting agar tidak menjadi korban penipuan, eksploitasi, atau pelanggaran hukum di negara tujuan,”
pungkasnya.
(ra)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.