Klarifikasi Muda Mahendrawan dalam Kasus PDAM Kubu Raya Pasca Putusan Praperadilan
Faktakalbar.id, KUBU RAYA -
Mantan Bupati Kubu Raya,
Muda Mahendrawan
, merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Pontianak yang membatalkan
Surat Perintah Penghentian Penyidikan
(
SP3
) kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait proyek PDAM Kubu Raya Tahun 2013. Putusan Praperadilan Nomor 13/Pid.Pra/2025/PN Ptk, Senin (17/11/2025) secara resmi mengembalikan status tersangka Muda Mahendrawan dan Uray Wisata, Mantan Dirut
PDAM Kubu Raya
, dan memerintahkan penyidikan dilanjutkan.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai pemenuhan hak jawab atas pemberitaan yang muncul pasca putusan pengadilan.
Fakta Kalbar
menerima klarifikasi tersebut hari ini, Sabtu (22/11/2025) sore, setelah upaya konfirmasi langsung yang telah dilakukan oleh tim
Fakta Kalbar
sejak 20-21 November,
tidak direspons
oleh yang bersangkutan.
Menanggapi putusan yang membatalkan SP3 tersebut, Muda Mahendrawan memberikan penjelasan yang berfokus pada proses penyelesaian secara damai.
Menurutnya, persoalan ini pada dasarnya
sudah selesai damai
, yang kemudian menjadi dasar penghentian penyidikan sebelumnya. Ia menegaskan bahwa substansi masalah telah diselesaikan secara damai antara dirinya dan
pelapor
, yaitu
Iwan Darmawan
, melalui mekanisme
restorative justice
.
Baca Juga:
Putusan Praperadilan Batalkan SP3, Muda Mahendrawan dan Uray Wisata Kembali Ditetapkan Tersangka
Muda Mahendrawan mengklaim bahwa dalam proses perdamaian tersebut, seluruh tuntutan pelapor sebagaimana tercantum dalam laporan di Polda telah dipenuhi.
“Sudah ada kesepakatan damai dan pencabutan laporan oleh pelapor resmi,” ujarnya dalam konfirmasi tertulis tersebut, Jumat (21/11/2025).
Ia menambahkan bahwa laporannya di Polda (Kalbar) juga sudah terpenuhi, yang kemudian dibuat kesepakatan damai dan pencabutan laporan oleh pelapor yang dianggap oleh pihaknya resmi.
"Singkat saja biar informasi soal ini tidak semakin liar dengan
framing
yang tidak substantif, intinya masalah ini sudah selesai dengan kesepakatan damai, dan masalah substansinya sudah diselesaikan secara damai dengan pihak
pelapor resmi (Iwan Darmawan)
," tutupnya melalui representatifnya.
Terlepas dari klarifikasi yang disampaikan, putusan praperadilan yang telah ditetapkan, dengan ini berarti proses penyidikan kasus ini akan tetap dilanjutkan oleh Polda Kalimantan Barat sesuai dengan perintah Putusan PN Pontianak, menyusul pembatalan dasar hukum penghentian perkara (
SP3
) tersebut.
(*Red)
Tag:
#Muda Mahendrawan
#Iwan Darmawan
#Restorative Justice
#klarifikasi
#Praperadilan
#Kasus PDAM Kubu Raya
#SP3 Batal
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.