Klarifikasi Polda Sulteng soal Isu Keterlibatan Wakapolda dalam Aktivitas Tambang Ilegal
Faktakalbar.id, PALU –
Kepolisian Daerah (
Polda
) Sulawesi Tengah secara tegas membantah rumor yang menyebutkan adanya keterlibatan Wakapolda Sulteng, Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya isu yang mengaitkan nama petinggi kepolisian tersebut dengan maraknya operasi tambang ilegal di Kabupaten Parigi Moutong.
Baca Juga:
Susun Perpres Mineral Kritis, Pemerintah Targetkan Penataan Tambang Ilegal Rampung dalam 4 Tahun
Isu miring tersebut mencuat bersamaan dengan meningkatnya aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah titik di wilayah tersebut.
Beberapa lokasi yang menjadi sorotan antara lain Desa Tombi, Sipayo, Moutong, Karya Mandiri, hingga wilayah Salubanga.
Rumor yang beredar di tengah masyarakat menuding adanya perlindungan atau pembekingan dari oknum pejabat terhadap operasi tersebut.
Klarifikasi Resmi Polda Sulteng
Menanggapi polemik tersebut, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, memberikan pernyataan resmi pada Minggu (14/12/2025).
Ia memastikan bahwa institusi kepolisian tidak pernah memberikan perlindungan bagi para pelaku kejahatan lingkungan dan menegaskan bahwa kabar tersebut tidak berdasar.
"Tidak ada pembekingan. Jajaran Polda Sulteng tidak pernah dan tidak akan melindungi aktivitas ilegal," tegas Djoko dalam keterangannya.
Djoko menambahkan, Polda Sulteng memiliki komitmen penuh untuk menegakkan hukum terhadap praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan.
Pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk menindak tegas para pelaku PETI sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Baca Juga:
Buntut Dugaan Beking Tambang Ilegal hingga Sunat Anggaran, Kapolres Tuban AKBP William Tanasela Dicopot
Lebih lanjut, Kabid Humas mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap isu yang sengaja diembuskan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Menurutnya, nama Wakapolda Sulteng hanya dicatut untuk kepentingan pribadi oknum tertentu guna memuluskan aktivitas melanggar hukum tersebut.
"Jika ada aktivitas ilegal dan ada oknum yang mencatut nama Wakapolda Sulteng, segera ditindak sesuai hukum. Penegakan hukum tidak akan tebang pilih," ujarnya.
Polda Sulteng juga menyatakan keterbukaannya terhadap partisipasi publik dalam memberantas PETI.
Masyarakat diminta untuk tidak takut melaporkan jika memiliki informasi valid atau bukti keterlibatan pihak manapun dalam aktivitas pertambangan liar tersebut.
"Kami tidak menutup diri. Silakan laporkan jika ada bukti. Kami akan proses sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.