faktakalbar

Komdigi Blokir Grok AI Demi Lindungi Anak, Efektivitas Penanganan Konten di Platform X Kembali Disorot

Penulis: Redaksi Monday, 12 January 2026 📖 2 menit
Komdigi Blokir Grok AI Demi Lindungi Anak, Efektivitas Penanganan Konten di Platform X Kembali Disorot
Faktakalbar.id, NASIONAL — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memutus akses sementara terhadap Grok, fitur chatbot berbasis kecerdasan buatan (AI) milik platform X (sebelumnya Twitter). Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya penyalahgunaan teknologi tersebut untuk memproduksi konten pornografi palsu ( deepfake ) yang menyasar perempuan dan anak. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya mendesak pemerintah untuk melindungi martabat warga negara dari kejahatan digital. "Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok," ujar Meutya dalam keterangan resminya, Senin (12/1/2026). Baca Juga:  Panduan Lengkap Prompt Gemini AI Foto Studio: Dari Pencahayaan hingga Pose, Anti Gagal! Indonesia tercatat sebagai negara pertama yang mengambil langkah pemblokiran spesifik terhadap fitur AI ini. Kebijakan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, yang mewajibkan platform memastikan layanannya bebas dari konten yang melanggar hukum. Namun, kebijakan pemblokiran fitur ini memunculkan diskursus mengenai efektivitas pengawasan konten secara menyeluruh di platform X. Meski Grok dinonaktifkan sementara, induk platformnya, X, masih kerap dikritik publik lantaran dianggap longgar dalam memfilter konten asusila, promosi judi online , hingga akun-akun bot yang menyebarkan materi pornografi secara masif. Publik menilai bahwa menutup satu fitur AI tanpa perbaikan sistem moderasi total dari penyedia platform hanya akan menjadi solusi parsial. Masalah mendasar terkait peredaran konten ilegal di ekosistem X dinilai belum tersentuh sepenuhnya hanya dengan mematikan fitur Grok. Komdigi menyatakan telah meminta pihak X untuk memberikan klarifikasi dan menuntut pertanggungjawaban atas kelalaian ini. Evaluasi lanjutan dijanjikan akan dilakukan bergantung pada komitmen perbaikan yang diajukan oleh penyelenggara sistem elektronik tersebut. "Evaluasi lanjutan akan dilakukan berdasarkan komitmen perbaikan yang diajukan penyelenggara sistem elektronik," tambah Meutya. Langkah tegas ini menambah daftar panjang ketegangan antara regulator Indonesia dengan platform global. Sebelumnya, isu kedaulatan digital dan kepatuhan terhadap hukum lokal juga sempat mencuat dalam kasus izin operasional TikTok dan platform lainnya. Kini, tantangan bergeser pada bagaimana regulator menghadapi pesatnya perkembangan Generative AI yang kerap mendahului kesiapan regulasi dan sistem pengawasan. Baca Juga:  10 Prompt ChatGPT untuk Edit Foto: Ubah Gaya Vintage hingga Cyberpunk (Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK