Komdigi Soroti Celah NIK dalam Kasus Ribuan SIM Card Ilegal di Jawa Timur
Faktakalbar.id, NASIONAL
– Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) angkat bicara terkait pengungkapan praktik penerbitan ribuan SIM card ilegal dan pencurian data pribadi oleh Polda Jawa Timur.
Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) dinilai masih memiliki celah yang dimanfaatkan oknum untuk aktivitas kriminal.
Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan bahwa anonimitas nomor yang didaftarkan secara ilegal menjadi akar berbagai kejahatan siber, seperti penipuan daring,
scam call
, hingga penyalahgunaan OTP.
Hal ini pula yang mendorong pemerintah mulai memberlakukan regulasi registrasi menggunakan biometrik.
Baca Juga:
AMSI Adukan Komdigi ke Dewan Pers Tolak Pembatasan Konten Magdalene
"Pelaku memanfaatkan celah identitas untuk menyamar, menipu, lalu berpindah nomor ketika terdeteksi. Inilah yang membuat kejahatan digital terus berulang, sulit ditelusuri, dan merugikan masyarakat dalam skala besar," kata Edwin, Kamis (14/5).
Edwin menegaskan, dalam aturan penyelenggaraan seluler, operator wajib mengedarkan kartu perdana dalam keadaan tidak aktif.
Kasus di Jawa Timur murni merupakan tindakan kriminal oknum yang mencuri identitas orang lain untuk aktivasi massal secara tanpa hak.
Para pelaku terancam hukuman berat berdasarkan UU ITE dan KUHP dengan ancaman penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp12 miliar.
Menanggapi keterlibatan kartunya dalam kasus ini, Group Head Corporate Communication & Sustainability XLSmart, Reza Mirza, menyatakan pihaknya siap bersikap kooperatif dengan kepolisian.
"XLSmart sebagai salah satu pelaku usaha telekomunikasi di Indonesia senantiasa tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terkait ketentuan registrasi layanan telekomunikasi dan kartu SIM," ujar Reza.
Kasus ini bermula saat Polda Jatim mengendus aktivitas situs web bernama FastSim pada April 2026. Situs tersebut menjual layanan aktivasi OTP dengan harga murah tanpa memerlukan kartu fisik.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Bimo Ariyanto, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan mesin
modem pool
untuk mengendalikan ratusan kartu sekaligus.
"Sekitar April 2026 Direktorat Siber mengendus adanya website bernama FastSim yang menjual [akses OTP] SIM card dengan harga sangat murah," ungkap Bimo di Mapolda Jatim, Selasa (12/5).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 33 unit
modem pool
, 11 laptop, dan 25.400 SIM card yang sudah teregistrasi secara ilegal menggunakan data masyarakat dari berbagai wilayah di Indonesia.
Penyidik saat ini juga tengah mendalami dugaan keterlibatan oknum dari pihak provider seluler terkait peredaran kartu-kartu tersebut.
Baca Juga:
Komdigi Gandeng Startup Lokal Berburu Judol
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.