faktakalbar

Komdigi Wajibkan Scan Wajah Daftar Kartu Seluler

Penulis: Redaksi Saturday, 24 January 2026 📖 1 menit
Komdigi Wajibkan Scan Wajah Daftar Kartu Seluler
Faktakalbar.id, NASIONAL - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memperketat aturan pendaftaran nomor telepon seluler. Kementerian mewajibkan masyarakat memindai wajah atau menggunakan data biometrik saat melakukan registrasi kartu SIM mulai sekarang. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid , menyatakan bahwa aturan ini berfungsi melindungi warga dari maraknya kejahatan digital. Baca Juga: Komdigi Blokir Grok AI Demi Lindungi Anak, Efektivitas Penanganan Konten di Platform X Kembali Disorot “Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (know your customer/KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” kata Meutya, Jumat (23/1/2026). Satu Orang Maksimal 3 Nomor Regulasi baru ini juga membatasi kepemilikan kartu. Setiap warga hanya boleh mendaftarkan maksimal tiga nomor prabayar pada satu operator seluler. Langkah ini menutup celah bagi pelaku kejahatan yang sering menggunakan nomor anonim dalam jumlah banyak. Meutya menjelaskan bahwa verifikasi wajah dan pembatasan nomor menjadi benteng utama keamanan siber. Negara ingin memastikan setiap nomor aktif memiliki pemilik yang jelas dan bertanggung jawab. “Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” jelasnya. Warga Berhak Blokir Nomor Operator seluler kini harus menyediakan fitur khusus bagi pelanggan. Fitur tersebut memungkinkan masyarakat mengecek daftar nomor yang terhubung dengan NIK mereka. Baca Juga:  Menkomdigi Tetapkan Arah Indonesia Digital 2026 Jika warga menemukan nomor mencurigakan yang terdaftar tanpa izin, mereka berhak mengajukan pemblokiran. Operator juga harus menindak tegas nomor yang terlibat aktivitas ilegal. “Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan,” tegas Meutya. (*Sr)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK