Komisi Percepatan Reformasi Polri Usulkan Pembebasan 3 Aktivis dan Evaluasi 1.000 Tersangka Kerusuhan
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Komisi Percepatan Reformasi
Polri
merekomendasikan pengurangan jumlah tersangka pasca kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus hingga awal September 2025.
Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, menyoroti tingginya angka penangkapan yang dilakukan kepolisian, di mana total tersangka mencapai 1.038 orang, termasuk para aktivis.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Beri Waktu 3 Bulan Komisi Reformasi Polri untuk Laporan Awal
Jimly menilai angka tersebut perlu dievaluasi kembali karena dianggap terlalu masif untuk sebuah penanganan pasca unjuk rasa.
"1.038 (tersangka) itu termasuk terlalu besar," ujar Jimly, Kamis (4/12/2025).
Tiga Nama Aktivis Diusulkan Bebas
Sebagai langkah konkret, Komisi Percepatan Reformasi Polri menyodorkan tiga nama aktivis yang dinilai patut dipertimbangkan untuk dibebaskan dari jerat hukum.
Nama pertama adalah Laras Faizati Khairunnisa, yang diduga terlibat kasus ujaran kebencian terkait unggahan 'Bakar Mabes Polri'.
Anggota Komisi, Mahfud MD, meminta penyidik untuk mengkaji ulang tuduhan tersebut dengan lebih teliti.
"Agar dilihat lebih dulu apa benar dia ini bersalah," tutur Mahfud MD kepada wartawan.
Selain Laras, dua nama lain yang menjadi prioritas untuk dibebaskan adalah Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif. Kedua aktivis lingkungan ini dinilai mengalami cacat prosedur dalam proses penangkapannya.
Baca Juga:
Gebrakan Reformasi Polri: Prabowo Tunjuk 10 Tokoh, Termasuk Kabinet dan Kapolri
Mahfud MD mengungkapkan adanya kejanggalan dalam penetapan status tersangka terhadap keduanya.
"Kemudian penangkapannya 27 November, dan mereka enggak pernah diberitahu status tersangkanya itu (sebelum penangkapan)," ujar mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan tersebut.
Mahfud juga menekankan perlunya penerapan perlindungan hukum khusus bagi pejuang lingkungan hidup atau
Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation
(Anti-SLAPP).
"Kita minta (diterapkan) Anti SLAPP atau perlindungan hukum terhadap pegiat lingkungan," ucap Mahfud MD.
Rekomendasi untuk Kelompok Rentan
Selain ketiga nama spesifik di atas, Komisi juga merekomendasikan pembebasan terhadap tiga kategori tersangka lainnya, yakni perempuan, penyandang disabilitas (difabel), serta anak-anak.
Terkait data jumlah tersangka, terdapat sedikit perbedaan angka antara kementerian terkait dan kepolisian.
Baca Juga:
Prabowo Lantik Komisi Reformasi Polri, Jimly Jadi Ketua, Mahfud MD Anggota
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya menyebut angka hampir seribu orang.
"Jumlahnya ada 997 tersangka sekarang," kata Yusril dalam konferensi pers, pada 26 September 2025.
Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Syahardiantono, merinci data yang dimiliki kepolisian.
"Total ada 959 tersangka, dengan rincian 664 dewasa dan 295 anak," kata Syahardiantono dalam konferensi pers, pada Rabu, 24 September 2025.
Rekomendasi dari Komisi ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan penyidik untuk mengedepankan keadilan restoratif dan prosedur hukum yang tepat dalam menangani kasus pasca kerusuhan tersebut.
(*Red)
Tag:
#aktivis lingkungan
#Mahfud MD
#Yusril Ihza Mahendra
#Jimly Asshiddiqie
#Kerusuhan Agustus 2025
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.