faktakalbar

Komitmen Pemkot Pontianak Wujudkan Lingkungan Sehat Melalui Kawasan Tanpa Rokok

Penulis: Redaksi Thursday, 31 July 2025 📖 2 menit
Komitmen Pemkot Pontianak Wujudkan Lingkungan Sehat Melalui Kawasan Tanpa Rokok
Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota ( Pemkot ) Pontianak kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi warganya melalui implementasi program Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Upaya berkelanjutan ini menjadi sorotan utama dalam paparan yang disampaikan oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. Baca Juga: Pemkot Pontianak Sidak Dapur MBG, Pastikan Sesuai Standar BGN Presentasi bertajuk ‘Praktik Baik Implementasi KTR di Kota Pontianak’ tersebut menjadi salah satu sesi penting dalam Pertemuan Nasional (Pernas) Asosiasi Dinas Kesehatan (ADINKES) 2025, yang diselenggarakan di Hotel Aston Pontianak pada hari Kamis (31/7/2025). Edi Kamtono menjelaskan bahwa pembentukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan wujud tanggung jawab kolektif untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat dari dampak buruk paparan asap rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif. Ia menyoroti bahwa kebiasaan merokok telah terbukti menjadi salah satu pemicu utama berbagai penyakit kronis yang berbahaya, seperti kanker paru-paru dan gangguan sistem pernapasan lainnya. “Oleh sebab itu, penting bagi kita untuk terus menjaga Kota Pontianak sebagai kota yang bersih dan sehat dengan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok secara konsisten,” tegasnya. Ia mengakui bahwa tantangan dalam menerapkan kebijakan ini tidaklah ringan. Kebiasaan merokok yang telah lama mengakar di tengah masyarakat, termasuk di kalangan usia remaja, menjadi salah satu kendala utama. Kemunculan berbagai produk rokok alternatif, seperti rokok elektrik yang kian digandrungi, juga menambah kompleksitas persoalan. Meskipun demikian, Pemkot Pontianak tidak tinggal diam. Sejumlah langkah konkret dan payung hukum yang kuat telah disiapkan. Sejak tahun 2009, Pemkot telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Baca Juga: Atasi Kemacetan, Pemkot Pontianak Siapkan Aturan Jam Pengisian BBM untuk Truk di SPBU Regulasi ini kemudian diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 serta didukung oleh berbagai surat edaran dan surat keputusan yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan KTR di seluruh wilayah kota. “Kami sudah membentuk tim penegakan hukum dan mengeluarkan surat edaran pelarangan iklan rokok di lingkungan pendidikan, dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ungkapnya. Lebih lanjut, Edi menyampaikan bahwa penerapan KTR dimulai dari lingkungan internal pemerintah. Seluruh area perkantoran di lingkungan Pemkot Pontianak kini telah menjadi zona bebas asap rokok. Ia menekankan bahwa pejabat eselon III dan II pun tidak lagi diperkenankan merokok di area kerja mereka sebagai bentuk keteladanan. Upaya ini juga melibatkan peran aktif sektor swasta. Pemerintah memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para pelaku usaha yang proaktif mendukung implementasi KTR dengan menjaga area usahanya bebas dari asap rokok serta memasang media informasi edukatif seperti spanduk dan poster. “Kami tidak melarang total orang untuk merokok, namun ada tempat-tempat tertentu yang memang harus steril dari aktivitas merokok, menjual, maupun mempromosikan produk rokok,” jelasnya. Melalui sinergi antara regulasi yang kuat, sosialisasi yang masif, dan penegakan aturan yang konsisten. Baca Juga: Pemkot Pontianak Kaji Kebijakan Jam Malam bagi Anak, Timbang Aspek Hak Asasi Manusia Wali Kota berharap implementasi KTR dapat bertransformasi menjadi sebuah budaya dan kesadaran kolektif di tengah masyarakat Pontianak. “Tujuan akhirnya adalah menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari bahaya asap rokok bagi generasi saat ini dan yang akan datang,” pungkasnya. (*Red/Prokopim)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK