faktakalbar

Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi Tambang Perlu Dukungan Daerah dan Penegak Hukum, Jangan Sampai Ada yang 'Masuk Angin'

Penulis: Redaksi Friday, 14 November 2025 📖 2 menit
Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi Tambang Perlu Dukungan Daerah dan Penegak Hukum, Jangan Sampai Ada yang 'Masuk Angin'
Faktakalbar.id, NASIONAL - Komitmen Presiden RI, Prabowo Subianto , memberantas korupsi di sektor pertambangan perlu mendapat dukungan penuh dari semua pihak. Dukungan ini harus berasal dari kementerian, pemerintah daerah, hingga lembaga penegak hukum. Sektor pertambangan merupakan sektor yang sangat penting bagi ekonomi Indonesia . Namun, jika tidak diatur dan diawasi dengan baik, pertambangan dapat menimbulkan kerugian besar terhadap lingkungan, masyarakat, dan keuangan negara. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi , mengatakan Presiden Prabowo memberikan perhatian besar terhadap isu sumber daya alam. Harapannya, hasil tambang tidak dinikmati segelintir pihak dengan cara yang salah. "Beliau berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Wakil Panglima TNI karena beliau ingin mendapatkan update berkenaan dengan masalah pertahanan dan terutama laporan sekembalinya beliau semua dari Morowali (terkait isu tambang ilegal)," kata Prasetyo Hadi usai rapat terbatas, Minggu (10/11/2025). Indonesia memiliki sumber daya mineral dan batubara melimpah yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian negara. Baca Juga:   Di Hadapan Kapolda Kalbar, Ketua BEM FISIP UNTAN Serukan Usut Tuntas Oknum Aparat Pembeking Tambang Ilegal Oleh karena itu, dibutuhkan upaya bersama dalam mewujudkan Tertibkan Tata Kelola Pertambangan yang lebih baik. Tujuannya agar sumber daya alam (SDA) Indonesia bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin dan dirasakan oleh masyarakat luas. Pengawasan Ketat dan Penegak Hukum yang "Jangan Masuk Angin" Komitmen pemerintah di daerah sangat penting dalam melakukan pengawasan. Pemprov Jawa Barat, misalnya, belum lama ini telah menerbitkan 76 Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru. Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirtoyuliono , memastikan penerbitan IUP dilakukan dengan pengawasan lebih ketat. "Mayoritas merupakan IUP perpanjangan, namun dengan persyaratan dan pengawasan yang lebih ketat. Persyaratannya kini lebih ketat dan diawasi oleh pemerintah daerah dengan supervisi dari provinsi," tegas Bambang. Penertiban tata kelola untuk mencegah praktik-praktik culas juga butuh dukungan dan komitmen kuat dari penegak hukum. Ini adalah kunci agar hukum bisa ditegakkan seadilnya. Penertiban Korupsi Tambang tidak akan berhasil tanpa penegak hukum yang kuat. Baca Juga:   Instruksi Presiden Prabowo Vs Realita: Kaki Tangan Cukong Emas Ilegal Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara Tanpa dukungan penuh penegak hukum yang bebas dari diskriminasi, publik akan bertanya-tanya. Contohnya terlihat dalam kasus korupsi tambang nikel di Blok Mandiodo, Sultra, yang merugikan negara hingga Rp5,7 triliun . Kasus ini menyeret banyak pihak. Namun, sikap penegak hukum tetap menuai pertanyaan karena sejumlah pihak yang diduga ikut terlibat, tidak tersentuh. Pengamat hukum pidana, Dimas Prasetyo , mempertanyakan ketidakhadiran Komisaris PT LAM , Tan Lie Pin alias Lily Salim di persidangan. "Ini memperkuat dugaan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu," kata Dimas. Selain itu, sikap Jaksa yang tidak melakukan kasasi atas putusan TPPU pemilik PT LAM, Windu Aji Sutanto , juga patut dipertanyakan. Mendorong Skema WPR untuk Mencegah Tambang Ilegal Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian ESDM juga mendorong transformasi tambang rakyat lewat skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Skema ini bertujuan mengalihkan aktivitas tambang ilegal menjadi kegiatan yang dikelola dengan baik. Tertibkan Tata Kelola Pertambangan melalui WPR ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo . Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia , menekankan bahwa hasil SDA harus dinikmati oleh rakyat. "Sumber daya alam kita yang begitu besar, harus kita kelola sebaik-baiknya, untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara, dan untuk kesejahteraan rakyat kita. Ini yang terkait dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945," ujarnya. Baca Juga:  Inisial AS, Raja Bauksit yang Kini Diduga Kuasai Perdagangan Emas Ilegal di Kalbar (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK