faktakalbar

Kontroversi Tentara 'Turun Gunung' Urus Tambang Ilegal, TNI: Ini Perintah Presiden Prabowo

Penulis: Redaksi Wednesday, 26 November 2025 📖 1 menit
Kontroversi Tentara 'Turun Gunung' Urus Tambang Ilegal, TNI: Ini Perintah Presiden Prabowo
Faktakalbar.id, NASIONAL – Keterlibatan personel militer bersenjata lengkap dalam penertiban tambang ilegal menuai sorotan tajam. Langkah "turun gunung" TNI ini dinilai oleh koalisi masyarakat sipil sebagai bentuk penggunaan kekuatan yang tidak proporsional dan berpotensi menyalahi wewenang penegakan hukum sipil. Menanggapi polemik tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal Freddy Ardianzah , pasang badan. Ia menegaskan bahwa pelibatan tentara dalam operasi ini memiliki landasan hukum yang kuat dan merupakan instruksi langsung dari Kepala Negara. Baca Juga:  Imparsial Kritik Keras Pelibatan TNI dalam Penertiban Tambang Ilegal di Bangka Belitung "Pertama, itu perintah Presiden Prabowo Subianto," tegas Freddy saat ditemui di kompleks DPR/MPR, Jakarta, Senin (24/11/2025). Bukan Mengambil Alih Penegakan Hukum Freddy menjelaskan bahwa mandat tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Regulasi ini, menurutnya, mengatur kolaborasi strategis antara TNI dengan aparat penegak hukum lainnya. Ia menepis anggapan bahwa militer mengambil alih tugas polisi atau jaksa. "TNI melaksanakan penertiban dan pengamanan. Penegakan hukum tetap wewenang kejaksaan," ujarnya, mencoba meluruskan batasan peran TNI di lapangan. Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terlihat meninjau langsung lokasi tambang timah ilegal di Bangka Belitung, diiringi personel militer. Kritik Keras: "TNI Bukan Penegak Hukum" Meski demikian, argumen TNI ditentang keras oleh Direktur Imparsial, Ardi Manto. Menurutnya, operasi penertiban tambang adalah ranah penegakan hukum yang seharusnya menjadi yurisdiksi Polri dan Kejaksaan, bukan militer. "TNI bukanlah aparat penegak hukum, melainkan alat pertahanan negara yang harusnya fokus pada ancaman perang," kritik Ardi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (23/11/2025). Ardi menilai pelibatan TNI dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan melalui Pasal 11 ayat 2 Perpres No 5 Tahun 2025 adalah bentuk "penyimpangan serius". Ia mengkhawatirkan praktik ini membuka celah penyalahgunaan kekuasaan dan melemahkan akuntabilitas, mengingat pelaku tambang ilegal adalah warga sipil, bukan kombatan perang. Baca Juga:  Drone ‘REAPER’ TNI AU Kembali Terpantau Mengudara di Langit Kubu Raya (*Mira)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK