Korban Jadi Tersangka, Kapolres Kubu Raya Didesak Bertanggung Jawab, Kasat Reskrim mesti Disanksi
Faktakalbar.id, KUBU RAYA -
Sejumlah pihak menilai penanganan perkara oleh
Polres Kubu Raya
mengarah pada kriminalisasi, di mana warga yang diserang dengan senjata tajam justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kapolres Kubu Raya dinilai layak dievaluasi dan dijatuhi sanksi, sementara Kasat Reskrim didorong untuk dicopot karena dianggap telah merampas kemerdekaan warga.
Baca Juga:
Korban percobaan pembunuhan malah jadi tersangka dan dipenjara oleh polres kuburaya
Sorotan itu terjadi dalam kasus yang menimpa SJ, warga Desa Parit Kadura, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik
Polres Kubu Raya
setelah dilaporkan atas dugaan penganiayaan.
Polisi yaitu Polres Kubu Raya mengarah pada kriminalisasi, di mana warga yang diserang dengan senjata tajam justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena penyidik diduga melihat perkara secara terbatas atau “berkacamata kuda” tanpa mempertimbangkan kronologi secara utuh, Kapolres Kubu Raya dinilai layak dievaluasi dan dijatuhi sanksi, sementara Kasat Reskrim didorong untuk dicopot karena dianggap telah merampas kemerdekaan warga.
Kuasa hukum SJ, Rizal Karyansyah, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak berdiri pada konstruksi peristiwa yang utuh.
“Intinya, klien saya ini awalnya adalah korban dari penyerangan dengan senjata tajam. Pada saat kejadian, karena diserang, dia berusaha mengelak dan membela diri. Terjadilah pergumulan,” ujar Rizal dalam wawancara.
Menurut dia, peristiwa tersebut tidak menunjukkan adanya niat menyerang dari kliennya, melainkan respons spontan untuk menyelamatkan diri dari ancaman.
“Kalau saya melihat, apa yang dilakukan klien saya ini adalah bentuk pembelaan diri yang proporsional. Dia berusaha menghindari serangan dengan senjata tajam dan menyelamatkan diri, walaupun dalam prosesnya terjadi saling pukul,” kata dia.
Rizal juga mempertanyakan dasar penahanan yang dilakukan penyidik, mengingat pasal yang dikenakan tidak secara jelas menjelaskan kategori perbuatan.
“Yang menjadi perhatian, klien saya ditahan dengan dasar Pasal 466 KUHP tanpa disebutkan ayatnya secara jelas,” ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi korban pelapor tidak menunjukkan luka serius yang semestinya menjadi dasar kuat penahanan.
“Sampai hari ini saya tidak mengetahui apakah pelapor mengalami hambatan bekerja, dirawat di rumah sakit, atau mengalami luka serius. Ini penting untuk menilai proporsionalitas perkara,” kata dia.
Dalam perkembangan terbaru, kedua belah pihak disebut telah menempuh jalur damai. Perdamaian dilakukan di kantor Desa Madura pada 26 April 2026, disaksikan aparat desa dan keluarga kedua belah pihak, lalu dilanjutkan dengan pencabutan laporan pada 27 April 2026.
Meski demikian, hingga kini SJ masih ditahan.
“Dengan adanya perdamaian dan pencabutan laporan, seharusnya ada tindak lanjut. Tapi sampai hari ini klien saya masih ditahan. Ini yang menjadi pertanyaan,” ujar Rizal.
Ia menyebut, kondisi tersebut memicu keresahan di tengah masyarakat.
“Di masyarakat muncul pertanyaan, kenapa yang diserang dengan senjata tajam justru ditahan. Ini seperti fenomena korban jadi tersangka,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalimantan Barat, M. Rifal, menilai penanganan perkara ini mencederai rasa keadilan publik.
“Kalau benar seseorang diserang menggunakan senjata tajam lalu membela diri, kemudian justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, ini bukan sekadar keliru, ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi,” ujar M. Rifal.
“Dalam kasus ini, penyidik polres kuburaya terkesan seperti memakai ‘kacamata kuda’, tidak melihat kronologi secara utuh. Padahal, penanganan perkara pidana harus berdasarkan fakta lengkap, bukan sepotong-sepotong,” ujar Rifal.
Ia mengingatkan bahwa dalam ketentuan hukum yang berlaku, aparat penegak hukum juga dapat dihukum pidana penjara apabila bertindak tidak profesional.
“Penyidik jangan main-main. Sekarang KUHP sudah mengatur bahwa penyidik yang bertindak sewenang-wenang dan tidak profesional bisa dikenai sanksi pidana dan dipenjara. Jangan sampai kewenangan disalahgunakan,” katanya.
Menurut dia, penanganan perkara yang dinilai tidak adil berpotensi memicu reaksi di masyarakat.
“Kalau penanganan seperti ini dibiarkan, bisa memancing emosi warga. Kita tahu, kasus seperti ini bukan sekali terjadi di Indonesia. Ini harus jadi perhatian serius, jangan sampai warga marah karena kesewenang-wenangan penyidik” ujarnya.
Rifal juga mendorong adanya evaluasi terhadap pimpinan di Polres Kubu Raya jika ditemukan pelanggaran dalam penanganan perkara.
“Kalau memang ada kekeliruan, Kapolres Kubu Raya harus dievaluasi dan diberi sanksi. Begitu juga Kasat Reskrim, harus dicopot jika terbukti tidak profesional. Jangan sampai kebebasan warga dirampas padahal belum tentu bersalah. Aparat harus bekerja profesional, bukan bertindak sewenang-wenang hanya karena memiliki kewenangan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, belum mendapat tanggapan.
Pesan WhatsApp yang dikirim sejak Kamis, 23 April 2026, terpantau telah diterima (centang dua), namun belum direspons.
Pada Maret lalu, publik juga dihebohkan oleh proses penyidikan dalam perkara yang menjerat Amsal Sitepu terkait dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, periode 2020–2022.
Perkara tersebut menuai sorotan setelah terungkap ketidakprofesionalan dan tindakan sewenang-wenang penyidik dalam proses penyidikan, hingga akhirnya yang bersangkutan dibebaskan oleh pengadilan.
Dalam ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru, aparat penegak hukum, termasuk penyidik, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran serius dalam proses penegakan hukum.
Kacamata Kuda adalah bagian dari pakaian kuda yang mencegah kuda melihat ke belakang dan ke samping. Istilah “
kacamata kuda
” dalam konteks penegakan hukum merujuk pada cara pandang yang sempit atau terbatas, yakni ketika penyidik hanya berfokus pada satu sudut pandang tanpa mempertimbangkan keseluruhan kronologi dan fakta yang ada.
Dalam praktik penyidikan, pendekatan seperti ini berpotensi mengabaikan prinsip objektivitas dan keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya terkait kewajiban penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti secara lengkap dan terang guna membuat jelas suatu tindak pidana serta menemukan tersangkanya.
Prinsip profesionalitas dan objektivitas penyidik juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(Tim)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.