faktakalbar

Korupsi Impor Blueray Cargo: KPK Sita Kontainer Sparepart Ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas

Penulis: Redaksi Wednesday, 13 May 2026 📖 2 menit
Korupsi Impor Blueray Cargo: KPK Sita Kontainer Sparepart Ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas
Faktakalbar.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap satu unit kontainer berisi suku cadang ( sparepart ) kendaraan yang diduga ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi impor yang melibatkan Blueray Cargo Group dan sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan pada Selasa (12/5) setelah sebelumnya penyidik menggeledah rumah salah satu pihak yang terafiliasi dengan grup tersebut di Semarang pada Senin (11/5). Baca Juga:  KPK Periksa Internal Audit Pertamina Usut Kasus Korupsi Perusahaan Patungan Jepang “Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/5). Kontainer tersebut diketahui telah tertahan di pelabuhan selama lebih dari 30 hari karena pihak pemilik tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Bea Cukai. Setelah dilakukan pembongkaran, ditemukan isian berupa sparepart kendaraan yang masuk dalam kategori barang dilarang atau dibatasi (lartas) pemasukannya ke wilayah Indonesia. “Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke BC,” ujar Budi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah yang digeledah merupakan milik pengusaha asal Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black, bos PT Putra Srikaton Logistics (PSL) sekaligus pelaku usaha jasa kepabeanan di pelabuhan setempat. Aliran Suap Rp61,3 Miliar Perkara ini sendiri telah memasuki tahap persidangan untuk beberapa petinggi korporasi. Pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, bersama Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, telah didakwa memberikan suap sebesar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas mewah senilai Rp1,845 miliar kepada sejumlah pejabat DJBC. Dalam dakwaan yang dibacakan pada 6 Mei lalu, Jaksa mengungkap adanya pertemuan antara John Field dengan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, pada Mei 2025 di Jakarta Utara. Suap tersebut diduga bertujuan untuk mengatur rule set targeting agar barang-barang impor milik Blueray Cargo lolos dari pemeriksaan ketat kepabeanan. KPK memastikan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk meminta klarifikasi dari perusahaan importir, forwarder , hingga internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna mengusut tuntas praktik lancung dalam proses pengeluaran barang impor tersebut. Baca Juga:  Kasus Suap Eksekusi Lahan PN Depok, KPK Periksa Komisaris PT Karabha Digdaya

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK