Korupsi Kuota Haji: KPK Periksa Dirjen Kemenag dan Mantan Pejabat KJRI Jeddah
Faktakalbar.id, JAKARTA -
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji. Kamis, (18/9/2025), KPK memanggil dua saksi penting di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Keduanya adalah Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), dan Nasrullah Jasam, mantan Kepala Kantor Urusan Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah.
Baca Juga:
KPK Sita Pengembalian Uang Terkait Korupsi Kuota Haji
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama HL, Dirjen PHU Kemenag periode Oktober 2021 sampai sekarang," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, seperti dilansir ANTARA.
Pemeriksaan kedua saksi ini merupakan bagian dari penyidikan yang telah dimulai KPK sejak 9 Agustus 2025.
Sebelumnya, KPK juga telah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025 sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan adanya indikasi kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun dan telah mencekal tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri.
Selain penyelidikan oleh KPK, kasus ini juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI.
Pansus menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji yang tidak sesuai dengan aturan. Dari 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi, Kemenag membagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Pembagian Jatah Tambahan yang Tak Sesuai Aturan
Pembagian ini dianggap melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang seharusnya menetapkan porsi kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler 92 persen.
Kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara serta berpotensi merugikan calon jemaah haji.
Langkah KPK untuk memeriksa Hilman Latief dan Nasrullah Jasam diharapkan dapat mengungkap lebih jauh siapa saja yang terlibat dan bagaimana mekanisme korupsi ini dilakukan.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.