faktakalbar

Korupsi Kuota Haji: KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Alex sebagai Saksi

Penulis: Redaksi Monday, 26 January 2026 📖 2 menit
Korupsi Kuota Haji: KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Alex sebagai Saksi
Faktakalbar.id, NASIONAL - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terus mendalami penyidikan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Pada Senin (26/1/2026), tim penyidik memanggil Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau yang akrab disapa Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama di era kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas. Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji Meskipun Gus Alex telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara ini, pemeriksaan kali ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap mantan pejabat Kementerian Agama tersebut di Gedung Merah Putih KPK. "Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik juga memanggil saudara IAA," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (26/1/2026). Diperiksa Sejak Pagi Pantauan di lokasi, Gus Alex diketahui telah tiba di gedung lembaga antirasuah tersebut sejak pukul 09.38 WIB. Penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan untuk memperjelas alur pembagian kuota haji yang diduga bermasalah. "Dalam kapasitas sebagai saksi, untuk dimintai keterangannya," ujar Budi. Kasus korupsi kuota haji ini berpusat pada polemik pembagian jatah tambahan sebanyak 20 ribu anggota jemaah pada penyelenggaraan haji tahun 2024. Saat itu, Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat sebagai Menteri Agama. Tujuan awal penambahan kuota tersebut sejatinya untuk memangkas antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang sangat panjang, bahkan bisa mencapai 20 tahun lebih. Baca Juga: Tepis Isu Pecah Kongsi, Setyo Budiyanto: Pimpinan KPK Satu Suara Usut Korupsi Haji Duduk Perkara Kasus Sebagai informasi, pada tahun 2024 Indonesia mendapatkan total kuota haji sebanyak 241 ribu jemaah, setelah mendapat tambahan 20 ribu dari kuota awal 221 ribu. Persoalan hukum muncul ketika Kementerian Agama saat itu membagi rata kuota tambahan tersebut, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Kebijakan pembagian 50:50 ini dinilai melanggar Undang-Undang Haji yang mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Realisasinya, Indonesia memberangkatkan 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. KPK mencatat, akibat kebijakan tersebut, terdapat sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang dirugikan. Mereka yang seharusnya bisa berangkat pada tahun 2024 setelah mengantre lebih dari 14 tahun, akhirnya gagal berangkat karena jatah kuotanya dialihkan ke haji khusus. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK akhirnya menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK