KPAI : Judi Online Ancam Kehidupan Keluarga, Anak Dijadikan Korban
FAKTA KALBAR
- Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menyebut judi online sangat mengancam keluarga, termasuk anak-anak. Hal itu menyoroti, kasus seorang ayah yang menjual anaknya untuk memenuhi kecanduan judi online.
“Kita sangat menyayangkan, seorang ayah yang seharusnya menjadi pelindung anak justru terlibat dalam tindakan yang merusak keluarga. Jika keluarga menjadi pelaku, hukuman ditambah sepertiga dari hukuman asalnya sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, " katanya, Senin (07/10/2024).
Menurutnya, kasus ini menunjukkan bagaimana industri judi online dapat menggerogoti keluarga, sehingga anak-anak menjadi korban. Lebih lanjut, Jasra menekankan pentingnya hukum ditegakkan secara maksimal terhadap pelaku yang terlibat dalam kasus ini.
Selain itu, Jasra mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil pemerintah, seperti pemblokiran situs judi dan pembekuan rekening pelaku.
Namun, ia menekankan, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai elemen sangat diperlukan dalam Upaya menuntaskan kasus ini.
“Ini adalah musuh negara, dan harus dilawan secara bersama-sama. Pemerintah ini tetap butuh kolaborasi dan sinergi yang kuat terutama dengan masyarakat, seeperti media, tokoh kampus, tokoh agama, kemudian tokoh adat, " ucapnya.
Sebagai solusi jangka panjang, Jasra menekankan pentingnya memperkuat fungsi keluarga dalam pengasuhan anak.
Ia mengungkapkan bahwa negara dan pemerintah daerah harus memastikan keluarga mampu memberikan pengasuhan maksimal.
Jasa berharap dari banyaknya kasus pelanggaran hak anak yang bermula dari masalah keluarga harus menjadi perhatian serius. Jasra juga menyarankan pentingnya rehabilitasi bagi korban dan keluarga yang terlibat judi online agar mereka tidak kembali terjebak.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.