KPK: 91 Persen Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Adalah Laki-laki
Faktakalbar.id, JAKARTA —
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) membeberkan fakta demografi terkait peta gender tersangka kasus rasuah di Indonesia.
Berdasarkan akumulasi data penindakan sejak tahun 2004 hingga 2025, lembaga antirasuah tersebut mencatat bahwa mayoritas pelaku tindak pidana korupsi yang berhasil ditangani dan diproses hukum didominasi secara mutlak oleh kaum laki-laki.
Baca Juga:
Keterlibatan ketua dprd pontianak di Perkara Suap Korupsi Jembatan Timbang Siantan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memaparkan secara rinci proporsi tersangka berdasarkan kelompok gender tersebut.
Dari total keseluruhan kasus yang telah masuk dalam tahap penindakan, persentase keterlibatan laki-laki jauh melampaui jumlah perempuan.
“Data penindakan KPK menunjukkan, sejak 2004-2025, terdapat 1.904 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan jenis kelamin yang sudah ditangani, dan 91 persen atau 1.742 pelaku adalah laki-laki,” ujar Budi, Selasa (21/4/2026).
Budi menambahkan bahwa proporsi untuk tersangka dari kalangan perempuan hanya berada pada angka satu digit. Sebanyak 162 pelaku lainnya atau sekitar sembilan persen dari total tersangka korupsi merupakan perempuan.
Angka statistik ini secara konsisten mencerminkan tingginya dominasi pria dalam pusaran kejahatan kerah putih di tanah air selama lebih dari dua dekade terakhir.
Meskipun statistik menunjukkan ketimpangan gender yang sangat mencolok, arah penegakan hukum dipastikan tidak dipengaruhi oleh latar belakang tersebut.
KPK menegaskan bahwa segala bentuk upaya pemberantasan korupsi terus dijalankan secara profesional tanpa membedakan jenis kelamin maupun status sosial pelaku.
Baca Juga:
KPK Dalami Aliran Fee Proyek, Periksa Eks Direktur LLAKA dalam Kasus Suap DJKA Kemenhub
Lebih lanjut, lembaga ini juga memastikan langkah penindakan tidak hanya akan berhenti pada sosok pelaku utamanya saja. Penyidik akan terus bekerja keras untuk membongkar serta mengurai struktur jaringan secara menyeluruh yang ikut terlibat di setiap rantai kasus rasuah.
“Kami berkomitmen memberantas korupsi tanpa memandang jenis kelamin serta tidak hanya menyasar pelaku utama,” kata Budi.
Menyadari bahwa pemberantasan rasuah memerlukan kolaborasi, KPK kembali mengingatkan tentang pentingnya partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.
Warga diimbau untuk tidak ragu dalam melakukan pengawasan lingkungan serta segera melaporkan jika menemukan adanya indikasi keterlibatan pelaku tindak pidana korupsi di instansi pemerintahan maupun swasta.
Guna memfasilitasi peran serta masyarakat, KPK telah menyediakan berbagai saluran pengaduan yang mudah diakses.
Laporan dapat disampaikan secara daring melalui portal KPK
Whistleblower System
(KWS) di alamat situs kws.kpk.go.id, atau melalui surat elektronik ke email pengaduan@kpk.go.id. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi layanan
call center
di nomor 198, maupun datang secara langsung ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.