faktakalbar

KPK Beberkan Peran Eks Menag Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Penulis: Redaksi Monday, 12 January 2026 📖 2 menit
KPK Beberkan Peran Eks Menag Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membeberkan peran vital dua tersangka utama dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2024. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa inti permasalahan terletak pada penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan. Yaqut diduga secara sepihak membagi kuota tambahan menjadi 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus. Langgar Undang-Undang Tindakan pembagian rata tersebut dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Berdasarkan undang-undang (UU), kuota tambahan haji yang berjumlah 20.000 jemaah seharusnya diprioritaskan untuk haji reguler guna mengurai antrean panjang. Sesuai aturan, alokasi seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, fakta penyidikan menunjukkan adanya penyimpangan dalam kebijakan tersebut. “Oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen 50 persen. 10.000:10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000:10.000,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026). Keterlibatan Staf Khusus dan Aliran Dana Selain Yaqut, KPK juga menyoroti peran Ishfah Abidal Aziz (IAA). Sebagai Staf Khusus Menteri Agama saat itu, IAA disebut turut serta secara aktif dalam proses pengambilan keputusan pembagian kuota yang bermasalah tersebut. “Kemudian, selanjutnya dari situ, dari 10.000:10.000 itu kemudian, nah, itu juga Saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz) ini adalah Staf Ahli-nya ya. Staf Ahli-nya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian,” papar Asep. Lebih jauh, penyidik KPK menemukan indikasi kuat adanya keuntungan finansial yang melatarbelakangi keputusan tersebut. Asep mengungkapkan adanya temuan aliran dana atau kickback yang mengalir kepada para pihak yang terlibat. “Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana. Jadi seperti itu ya peran yang secara umum kita temukan gitu,” sambung Asep menegaskan konstruksi kasus korupsi kuota haji ini. Baca Juga: Masa Cekal Eks Menag Yaqut Segera Habis, KPK Yakin Penyidikan Korupsi Haji Cepat Rampung Asal Usul Kuota Tambahan Sebagai informasi latar belakang, tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah tersebut merupakan hasil diplomasi tingkat tinggi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Pada Oktober 2023, Jokowi melakukan lobi langsung kepada Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Muhammad bin Salman (MBS). Upaya ini dilakukan mengingat antrean haji reguler di Indonesia yang telah mencapai rentang waktu puluhan tahun. MBS menyetujui penambahan tersebut dengan harapan dapat mengurangi masa tunggu jemaah haji Indonesia secara signifikan. Sayangnya, amanat tersebut justru dicederai oleh praktik korupsi di tingkat kementerian. Baca Juga: Mantan Menag Yaqut Cholil Kembali Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi Haji 2024 (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK