faktakalbar

KPK Beri Warning Keras Soal Pengelolaan Pokir DPRD Kota Batu: Jangan Ada Bagi-Bagi Jatah!

Penulis: Redaksi Monday, 01 December 2025 📖 2 menit
KPK Beri Warning Keras Soal Pengelolaan Pokir DPRD Kota Batu: Jangan Ada Bagi-Bagi Jatah!
Faktakalbar.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memberikan atensi serius terhadap mekanisme pengelolaan Pokir DPRD (Pokok-Pokok Pikiran) di sejumlah daerah, termasuk di Kota Batu. Lembaga antirasuah ini mewanti-wanti agar dana aspirasi tersebut tidak dijadikan celah untuk praktik korupsi. Baca Juga: Modus ‘Jual Beli’ Proyek Pokir Terbongkar, KPK: Aliran Dana ke Anggota Dewan Sudah Jelas Isu krusial ini mencuat dalam Rapat Koordinasi antara Pemerintah Kota Batu dan Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Republik Indonesia yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Batu Nurochman, Wakil Wali Kota Heli Suyanto, Ketua DPRD Didik Subiyanto, para Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, serta sejumlah kepala perangkat daerah. Agenda ini menjadi langkah strategis penguatan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Dalam forum tersebut, KPK menekankan urgensi penyelarasan antara Pokir DPRD dengan tahapan penyusunan APBD serta program prioritas daerah. KPK juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan proyek strategis agar berjalan tepat sasaran. Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK , Wahyudi, memberikan peringatan keras agar pengelolaan Pokir DPRD tidak disalahgunakan. Ia menegaskan bahwa dana tersebut bukanlah "kue" yang bisa dibagi-bagi begitu saja. “Kami mengingatkan agar tidak bermain-main dalam Pokir. Tak ada aturan yang mewajibkan kepala daerah membagi secara rata kepada seluruh anggota dewan,” tegas Wahyudi. Menanggapi sorotan tajam dari KPK, Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan komitmennya untuk mematuhi aturan main. Ia menyatakan siap menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan oleh KPK demi membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. “Kami berkomitmen penuh menindaklanjuti seluruh rekomendasi KPK. Ini bagian dari ikhtiar memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus mencegah praktik korupsi di semua lini,” ujar Nurochman. Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kota Batu juga menyampaikan kesiapan untuk mengintegrasikan data hibah dan bantuan sosial (bansos) ke dalam sistem terpadu. "Tujuannya agar penyaluran bantuan dapat lebih akuntabel dan tidak terjadi duplikasi penerima," tambahnya. Sementara itu, salah satu pejabat di lingkungan Pemkot Batu menjelaskan bahwa Pokir sejatinya merupakan hak DPRD yang sah dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Baca Juga: Tepis Isu Liar, Ketua DPRD Mataram Pastikan Tak Ada Pemotongan Pokir Rp120 Miliar Pokir disusun berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat yang kemudian ditelaah oleh Bappeda. Menurutnya, RKPD tanpa Pokir justru bisa dianggap cacat hukum karena tidak mencerminkan aspirasi rakyat. Namun, transparansi dan kepatuhan terhadap hukum adalah kunci agar tidak menimbulkan masalah. "Namun jika Pokir disalahgunakan, bukan mustahil langkah pembangunan justru berubah arah sesuatu yang kini tengah mendapat perhatian serius dari KPK," katanya mengingatkan. (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK