faktakalbar

KPK Bidik Pejabat KLHK dalam Kasus Suap Pengelolaan Hutan

Penulis: Redaksi Monday, 22 September 2025 📖 2 menit
KPK Bidik Pejabat KLHK dalam Kasus Suap Pengelolaan Hutan
Faktakalbar.id, NASIONAL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) dalam penyidikan kasus suap terkait kerja sama pengelolaan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V. Pemanggilan ini termasuk pejabat setingkat menteri yang menjabat saat kasus terjadi. Baca Juga: Korupsi Kuota Haji: KPK Periksa Dirjen Kemenag dan Mantan Pejabat KJRI Jeddah "Tidak menutup kemungkinan dari informasi-informasi yang kami terima, siapa pun yang nanti disebutkan bahwa ada keterlibatan dari oknum orang atau oknum pejabat atau pegawai tentu kami akan panggil," ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Untuk mendalami keterlibatan pejabat tersebut, penyidik KPK telah memanggil Dida Migfar Ridha sebagai saksi. Asep menjelaskan bahwa Dida menjabat sebagai Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari di era Menteri Siti Nurbaya Bakar dan saat ini menjabat Staf Ahli Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. "Jadi begini, kami memanggil seseorang untuk diminta keterangan sebagai saksi itu dasarnya pasti ada. Pertama, dasarnya itu disebutkan oleh saksi atau tersangka bahwa yang bersangkutan ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi. Jadi, kami panggil untuk diminta keterangan." tambah Asep. Aliran Dana dan Tersangka KPK juga tengah menelusuri aliran dana korupsi dari PT Inhutani V ke induk perusahaan, yaitu Perum Perhutani. Indikasi suap ditemukan dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan antara PT Inhutani V dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) di Lampung. Selain itu, KPK menelusuri keterlibatan pihak kementerian dan pemerintah daerah Lampung. "Dan kita juga sedang menelusuri karena perizinannya tidak hanya dari Perhutani, untuk perizinannya juga lewat kementerian juga pemerintah daerah. Kita akan susuri ke sana," kata Asep. KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady, Direktur PT PML Djunaidi, serta staf perizinan Sungai Budi Group Aditya. Baca Juga: KPK Sita Pengembalian Uang Terkait Korupsi Kuota Haji Mereka ditahan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 Agustus 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, PT Inhutani V, yang mengelola hak hutan di Lampung seluas sekitar 56.547 hektare, bekerja sama dengan PT PML. Meski PT PML sempat bermasalah, Mahkamah Agung memutuskan kerja sama tersebut tetap sah, dan keduanya melanjutkan kerja sama pada 2024. Saat itu, PT PML mengalirkan dana miliaran rupiah, termasuk Rp100 juta untuk kebutuhan pribadi Dicky. Pada 2025, Dicky meminta mobil Jeep Rubicon senilai Rp2,3 miliar dan uang sebesar SGD189.000 atau setara Rp2,4 miliar. Permintaan ini dipenuhi oleh Djunaidi dan diantarkan oleh Aditya. Atas perbuatan ini, Dicky dijerat pasal penerima suap, sementara Djunaidi dan Aditya dijerat pasal pemberi suap sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Baca Juga: Langkah Tak Terduga, Gugatan Terkait Korupsi Kebun Binatang Bandung Terhadap Wali Kota Dicabut (*Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK