KPK Cecar Pertemuan Siman Bahar dengan GM Antam
Meskipun Siman Bahar alias Bing Kin Phin menyatakan ia tidak dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (4/5), namun hanya seputar dokumen kerjasama PT Loco Montrado dengan Antam. Fakta nya KPK mencecar pengusaha sukses asal Kalbar itu terkait beberapa kali Siman Bahar bertemu dengan tersangka Dodi Martimbang sebelum terjadinya kerjasama.
KPK menjejaki bahwa Direktur Utama PT Loco Montrado itu beberapa kali bertemu dengan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam) Dodi Martimbang (DM) yang kini tersangka dan ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado.
"Siman Bahar (Direktur Utama PT Loco Montrado) dikonfirmasi mengenai adanya beberapa pertemuan antara saksi dengan Tersangka DM (Dodi Martimbang) sebelum dilakukannya kerjasama dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (5/5).
Siman Bahar yang diperiksa di gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 4 Mei 2023 ini disebut mengetahui kerjasama yang berujung rasuah ini."Saksi (Siman Bahar) hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dilakukannya kerjasama antara PT Antam dengan perusahaan saksi dalam pengolahan anoda logam," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menyebut segera menerbitkan kembali surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar dalam kasus dugaan korupsi pengolahan logam antara PT Loco Montrado dan PT Aneka Tambang (Antam).
"Kami komunikasi dengan tim penyidik, terus mengkaji bagaimana diterbitkan kembali surat perintah penyidikan untuk tersangka yang lain," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/2).
Ali mengatakan, tim penyidik tengah memperbaiki proses administrasi dalam menjerat Siman Bahar. Menurut Ali, Siman Bahar sempat menang praperadilan melawan KPK lantaran kesalahan dalam proses administrasi.
"Untuk perkara ini KPK kan sudah menetapkan pihak lain (Siman Bahar) sebagai tersangka, tapi kemudian hakim praperadilan berpendapat agar diperbaiki proses administrasi penyidikan. Jadi sekali lagi yang harus digaribawahi adalah proses administrasi nya syarat formilnya, bukan materi," kata Ali. (rfk/ind)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.