KPK Didesak "Miskinkan" Eks Menag Yaqut! MAKI: Jangan Cuma Penjara, Kejar Uangnya Pakai Pasal TPPU!
Faktakalbar.id, JAKARTA -
Penetapan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai belum cukup memuaskan rasa keadilan publik.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak lembaga antirasuah tersebut untuk "tancap gas" dan tidak hanya berhenti pada pidana korupsi biasa.
KPK ditantang untuk memiskinkan pelaku dengan mengejar aset hasil kejahatan melalui pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, secara tegas meminta KPK untuk tidak "setengah hati" dalam menindak skandal yang tega mempermainkan nasib jemaah haji ini.
Baca Juga:
SAI Desak Dewas Gelar Perkara Ulang Kasus Korupsi Kuota Haji, Pertanyakan Unsur Kerugian Negara
Menurutnya, modus operandi yang diduga kuat melibatkan pungutan liar dari biro travel dan jemaah haji plus sangat kental dengan unsur pencucian uang yang terorganisir.
"Saya mendorong bahwa selain korupsi, ya pencucian uang. Karena uang itu pungutan liar dari Biro Travel dan Jemaah Haji Plus itu kan masih bisa ditelusuri alirannya," tegas Boyamin di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Boyamin membongkar dugaan bahwa dana haram hasil jual beli kuota tersebut tidak langsung dinikmati secara tunai, melainkan ditampung dalam rekening penampungan pada
entitas
tertentu untuk menyamarkan jejaknya.
Oleh karena itu, penerapan TPPU menjadi harga mati untuk melucuti harta hasil korupsi, bukan sekadar memenjarakan fisik pelakunya.
"Dulu konon sampai ditabung di rekening sebuah entitas itu, dikumpulin dulu. Bahkan ada yang belum sempat dibagi-bagi. Jadi selain korupsinya sendiri, dugaan pungutan liar ini harus dikenakan pasal pencucian uang untuk mengejar ke mana uangnya lari," tambahnya.
KPK Dinilai Lamban dan "Lelet"
Selain mendesak penerapan pasal berlapis, MAKI juga melontarkan kritik tajam terhadap lambannya
kinerja
KPK dalam menetapkan status tersangka terhadap pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut.
Boyamin menilai, KPK terkesan mengulur waktu karena bukti permulaan sebenarnya sudah cukup kuat sejak pertengahan tahun lalu.
"Meskipun saya apresiasi penetapan tersangka ini, tapi saya juga kecewa karena terlambat. Sebenarnya sejak awal saya katakan kasus ini mudah. Sejak bulan Juni 2024 pun harusnya sudah bisa (jadi tersangka), karena buktinya jelas, ini hanya pungutan liar," kritik Boyamin dengan nada kesal.
Keterlambatan yang "lelet" ini dikhawatirkan memberi celah bagi para pelaku untuk menyembunyikan aset atau menghilangkan barang bukti penting.
MAKI bahkan mengeluarkan ultimatum akan melayangkan gugatan praperadilan jika KPK tidak berani menjerat Yaqut dan kroninya dengan pasal pencucian uang.
Boyamin mengingatkan bahwa KUHAP baru memberikan ruang kontrol publik yang lebih luas untuk menggugat kinerja aparat penegak hukum yang dinilai berlarut-larut dan tidak profesional.
"Kita akan kawal terus. Kalau KPK tidak berani mengenakan pasal pencucian uang, ya kita pastikan akan kita gugat lagi," ancamnya serius.
Sebagaimana diketahui, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo baru membenarkan penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat (9/1/2026).
KPK menduga adanya aliran dana masif dari praktik jual beli kuota haji tambahan yang melibatkan kesepakatan bawah tangan yang kotor antara oknum Kementerian Agama dan biro perjalanan haji demi keuntungan pribadi.
Baca Juga:
Usut Korupsi Kuota Haji 2024, Penyidik KPK Cek Langsung Fasilitas Hotel hingga Transportasi di Arab Saudi
(Mira)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.