KPK Usut Aliran Dana SYL dari Banyak Kasus Korupsi Kementan, TPPU Akan Digabungkan
Faktakalbar.id, NASIONAL -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK kini mengendus adanya aliran uang kepada SYL dari sejumlah Kasus Korupsi Kementan yang berbeda.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara TPPU ini bermula dari kasus pemerasan dan gratifikasi.
Namun, penyidikan diperluas setelah ditemukan kasus korupsi lain yang terjadi saat SYL menjabat.
"Ini khusus yang perkara TPPU jadi awalnya kita TPPU-kan dari
predikat crime
perkara yang awal. Kan ada pemerasan jual beli jabatan dan lainnya tapi kemudian ada beberapa perkara di Kementerian Pertanian yang muncul belakangan tapi perkara itu di masa menterinya Pak SYL juga," kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).
Aliran Uang dari Karet, Irtek, dan X-Ray
SYL diketahui telah divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta atas kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan.
Baca Juga:
KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Proyek RSUD Kolaka Timur, ASN Kemenkes Terlibat
Setelah penangkapan SYL, KPK mengumumkan sejumlah penyidikan dugaan Kasus Korupsi Kementan yang diduga terjadi saat SYL masih menjabat. KPK mengendus SYL juga menerima aliran uang dari kasus-kasus tersebut.
Asep merinci beberapa kasus yang alirannya diduga mengarah ke SYL:
Perkara pengolaan karet di Kementan periode 2021-2023.
Perkara irtek (irigasi pertanian).
Perkara pengadaan x-ray pada Badan Karantina Pertanian (tahun 2021) yang merugikan negara Rp82 miliar.
"Ada yang (perkara) karet kemudian irtek kemudian ada juga x-ray itu kita tumbuhkan ke situ biar semuanya. Karena tentunya juga ada aliran uang dari perkara-tersebut, ini dugaan kami, pada saudara SYL," ujar Asep.
Jeratan TPPU SYL Akan Digabungkan
Asep Guntur mengatakan kasus-kasus korupsi di Kementan yang saat ini telah naik penyidikan di KPK masih dalam pengusutan intensif.
Baca Juga:
Pengadilan Negeri Pontianak Kembali Tegaskan Status Tersangka AR Kasus Dugaan Pemerkosaan Balita
Penyidik akan menggabungkan jeratan pasal pencucian uang kepada SYL berdasarkan aliran uang yang diterimanya dari semua kasus tersebut.
"Jadi TPPU Syahrul Yasin Limpo (SYL) nanti biar sekaligus karena tidak mungkin TPPU-nya hanya untuk
predikat crime
yang pertama saja, tiga perkara yang awal," ujar Asep.
Strategi ini memungkinkan KPK untuk menyita seluruh aset yang terbukti berasal dari berbagai sumber kejahatan di Kementan.
(*Drw)
Tag:
#KPK
#pencucian uang
#Asep Guntur Rahayu
#TPPU Syahrul Yasin Limpo (SYL)
#Kasus Korupsi Kementan
#Korupsi X-Ray
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.