KPK Geledah Dinas PUPR Riau, Sita Dokumen 'Pergeseran Anggaran' Terkait Kasus Gubernur
Faktakalbar.id, JAKARTA -
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) melanjutkan rangkaian penggeledahan di Riau terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Setelah sehari sebelumnya menggeledah Kantor Gubernur, tim penyidik kini menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (
PUPR PKPP
) Provinsi Riau pada Selasa (11/11/2025).
Baca Juga:
Pengembangan Kasus OTT Gubernur Riau, Rumah Dinas Abdul Wahid Digeledah
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulisnya pada Rabu (12/11/2025), mengonfirmasi giat Penggeledahan KPK di Riau tersebut.
“Penyidik kembali melanjutkan giat penggeledahan di Dinas PUPR Provinsi Riau. Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik menyita dokumen dan BBE (Barang Bukti Elektronik) terkait pergeseran anggaran di Dinas PUPR,” ujar Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan, barang bukti yang disita tersebut selanjutnya akan dianalisis serta dikonfirmasi kepada sejumlah pihak yang akan dipanggil sebagai saksi.
Rangkaian Penggeledahan KPK di Riau ini dimulai pada Senin (10/11), di mana KPK lebih dulu menggeledah Kantor Gubernur Riau dan menyita beberapa dokumen serta Barang Bukti Elektronik.
Penggeledahan tersebut dilakukan penyidik sebagai upaya paksa dalam rangkaian kegiatan penyidikan guna mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pada saat penggeledahan di kantor gubernur, penyidik turut meminta keterangan lebih lanjut dari Sekretaris Daerah Pemprov Riau Syahrial Abdi dan Kepala Bagian Protokol Pemprov Riau Raja Faisal.
“Penyitaan barang bukti dan permintaan keterangan dari berbagai pihak sangat penting untuk membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini,” terang Budi.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Tenaga Ahlinya Dani M. Nursalam, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.
Baca Juga:
Pasca-OTT Gubernur Riau, KPK Angkut 9 Orang ke Gedung Merah Putih
Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung hingga 23 November 2025. Penanganan kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal November lalu.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(*Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.